HukumNasional

Komnas HAM Diberi Izin Keluarga Untuk Autopsi Enam Jenazah Laskar FPI

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Pihak keluarga enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak, mengizinkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan autopsi para jenazah. Hal ini, disampaikan Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar.

“Pihak keluarga siap, tergantung keputusan dari Komnas HAM,” katanya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12) seperti dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, pihaknya menolak bila otopsi oleh Komnas HAM itu merupakan autopsi ulang. Sebab, kata Aziz, keluarga dari para korban, tidak pernah memberikan persetujuan autopsi oleh kepolisian.

“Untuk autopsi kita serahkan (ke Komnas HAM). Ini bukan autopsi ulang, ya. Dari keluarga tidak mengakui autopsi,” ujar Aziz yang juga kuasa hukum keluarga 6 laskar FPI.

Hal ini dibenarkan salah satu keluarga Laskar FPI yang tewas, Suhada. Ayah dari Faiz Ahmad Syukur yang tewas dalam peristiwa bentrok, memastikan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin autopsi jenazah pada kepolisian.

Sebab, kata Suhada, pihak kepolisian hanya sempat meminta izin untuk melakukan autopsi kepada jenazah putranya. Namun pada saat permintaan itu, disampaikan melalui telepon. Dirinya pun langsung menolak permintaan itu.

“Tidak pernah mengizinkan polisi untuk melakukan autopsi pada jenazah,” ujarnya.

Terkait hal ini, Komnas HAM juga sebelumnya telah memanggil dokter dari Polri yang melakukan autopsi kepada keenam jenazah. Pemanggilan itu dilakukan untuk mendalami prosedur, proses dan substansi autopsi.

Berdasarkan autopsi dari Polri, terungkap ada 18 luka tembak pada enam jenazah Laskar FPI itu. Disebutkan, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada enam jenazah. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button