HukumNasional

Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim, Ini Kata Kuasa Hukumnya

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Lokasi penahanan Rizieq Shihab dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Kamis (14/1/2021) siang.

Polisi menganggap, lokasi tahanan di Polda Metro Jaya sudah terlalu padat. Dan selain itu, pemindahan Rizieq Shihab guna memudahkan penyidik Bareskrim dalam proses pemberkasan kasus hukumnya.

Terkait pemindahan ini, pihak keluarga enggan berkomentar banyak. Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, pun tak ingin mengomentari pemindahan itu.

“Kami tidak kompeten untuk komentari terhadap kewenangan mereka (polisi, red) ini,” ungkap Aziz, Kamis (14/1) sore seperti dikutip dari JPNN.com.

Disebutkan Aziz, dirinya bersama keluarga, tengan fokus dan khawatir dengan kondisi kesehatan Rizieq.

Concern keluarga kepada kesehatan beliau. Itu poinya,” tegasnya.

Disebutkan Aziz, Rizieq Shihab masih sering mengalami sesak napas dan bahkan lambungnya sering sakit.

Sementara setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Rizieq Shihab mengaku bahwa dirinya dalam keadaan sehat.

Alhamdulillah (sehat), santai saja,” ujar Rizieq siang tadi. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button