FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Sebanyak 16 jaksa disiapkan untuk sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab. Dimana, ada tiga berkas perkara terkait kasus itu yang telah diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini, dibenarkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana. Dia juga mengatakan, bahwa penanganan perkara Rizieq sudah proses koordinasi dan konsultasi antara Kejagung dengan Mabes Polri.
“Sudah bentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini,” ucapnya dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Kejaksaan, akan melihat perkara Rizieq secara jernih dan obyektif. Sebab, kata Fadil, proses penegakkan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya tanpa melakukan penzaliman kepada siapapun.
“Tentu sangat hati-hati, mulai dari membaca berkas dan akan beri petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Babes Polri karena ada beberapa perkara yang kami tangani, yang telah diserahkan Mabes Polri. Itu, Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lagi yang berkaitan dengan Rizieq Shihab,” sebutnya.
Seperti diketahui, JAM Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, memang telah menerima tiga berkas perkara tahap I dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan dan Megamendung.
Sebelumnya juga, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Ebenezer Simanjuntak menyebutkan, pihaknya akan segera melakukan penelitian mengenai tiga berkas perkara itu.
“Jaksa peneliti segera akan melakukan penelitian pada berkas perkara dan menentukan sikap atas tiga berkas perkara yang dimaksud,” katanya dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021) lalu.
Terkait rinciannya, berkas perkara itu atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP.
Ketiga, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)