DaerahNasionalPemerintahan

PNS di Instansi Daerah Siap-siap Dialihkan ke Jabatan Fungsional, Ini Mekanismenya

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi daerah yang menduduki jabatan administrasi, harus siap-siap dialihkan ke jabatan fungsional. Hal ini, menyusul adanya kesepakatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam melakukan penyetaraan jabatan bagi instansi daerah yang dimulai tahun 2021 ini.

Seperti dikatakan Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja. Penyetaraan jabatan itu, dilakukan seusai penetapan dari Kemendagri mengenai jabatan-jabatan di pemerintah daerah yang dapat dialihkan dalam jabatan fungsional.

“Pengalihan jabatan ini bagi jabatan administrasi yang ada di instansi pemerintah tertentu, yang diisi oleh TNI dan Polri. Dalam masa transisi itu bisa dialihkan secara sementara, juga akan dilakukan tahun ini,” katanya di Jakarta, Selasa (26/1/2021) seperti dikutip dari JPNN.com.

Baca Juga :  Momentum Dies Natalis IPDN ke-68, Fokus Peningkatan Kompetensi Pemerintahan

KemenPAN-RB juga, katanya, saat ini tengah merumuskan revisi Peraturan MenPAN-RB Nomor 28/2019. Hal itu, sebagai landasan proses penyetaraan jabatan di tahun 2021 ini. Dengan adanya revisi, mekanisme penyetaraan jabatan dipastikan akan berbeda dengan yang dijalani pada tahun 2020 lalu.

Namun begitu, mekanisme yang berbeda itu, proses penyetaraan jabatan baru bisa dilakukan jika instansi yang mengusulkan telah mengantongi penyederhanaan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Pada hakikatnya, kata Aba, merupakan langkah awal penyederhanaan birokrasi serta ditujukan agar bisa diketahui dengan pasti mengenai jabatan apa saja yang akan disetarakan.

Baca Juga :  Momentum Dies Natalis IPDN ke-68, Fokus Peningkatan Kompetensi Pemerintahan

Kemudian mekanisme beda lainnya, perlu adanya kesesuaian kualifikasi dan kompetensi. Seperti antara jabatan fungsional dengan pegawai yang akan disetarakan nantinya.

“Jadi, jika tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai, tidak bisa disetarakan pada jabatan fungsional yang ingin dituju. Dan dapat beralih ke jabatan fungsional lain melalui proses uji kompetensi,” sebutnya.

Baca Juga :  Momentum Dies Natalis IPDN ke-68, Fokus Peningkatan Kompetensi Pemerintahan

Akan tetapi, lanjutnya, bagi instansi yang sudah melakukan penyetaraan jabatan dan sudah melalukan pelantikan, tetapi kemudian ada penyesuaian akibat perubahan penyederhanaan SOTK, akan tetap diberikan rekomendasi jabatan fungsional yang sesuai.

“Termasuk dalam keistimewaan, karena instansinya sudah melakukan usulan penyetaraan jabatan sejak awal,” lanjutnya.

Aba juga menjelaskan mengenai perubahan mekanisme yang dilakukan bagi instansi yang belum mengajukan usulan penyetaraan jabatan. Bagi instansi pemerintah yang melakukan usulan setelah keluarnya revisi PermenPAN-RB Nomor 28/2019 terbit, akan terdampak dari perubahan mekanisme yang nanti tercantum di dalam peraturan itu. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button