Kejaksaan Lacak Uang Negara Rp.329 Miliar Pembebasan Lahan Tol Cisundawu, Menunggu Transparansi dari BPKP
FAJARNUSANTARA.COM- Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang berhasil menyelamatkan aset tanah pemerintah di Desa Cilayung, Jatinangor, yang digugat klaim oleh perseorangan terkait lahan Tol Cisumdawu.
Dengan nilai total mencapai Rp.329 Miliar, aset tersebut kini telah dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Sumedang. Kamis 28 Desember 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, menyatakan adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh beberapa pihak, baik dari instansi maupun perorangan.
“Proses pergantian ganti rugi tol untuk 9 bidang tanah seluas 5 Ha sedang berlangsung, namun Kejaksaan menilai adanya kejanggalan dan trik-trik untuk meningkatkan nilai tanah,” ujarnya.
Roy, Kasi Pidsus Kejari Sumedang, mengungkapkan bahwa meskipun uang sebesar Rp.329 miliar telah keluar dari kas negara dan sekarang ada di Pengadilan Negeri, namun pihaknya akan menelusuri kejanggalan dalam proses penggantian ganti rugi.
“Kejaksaan berencana memberikan klarifikasi lebih lanjut setelah perhitungan dari BPKP agar transparan,” tandasnya.
Wilayah Sumedang, menurutnya, rentan terhadap klaim atau penguasaan tanah oleh perseorangan.
Dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait tanah negara, Kejaksaan akan fokus pada perintah presiden dan membentuk tim khusus untuk menata kembali kawasan Jatinangor, termasuk eks perkebunan yang sedang disidik.**