FAJARNUSANTARA.COM – Polres Sumedang berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.
Polisi mengamankan enam tersangka pelaku pencurian dan satu orang penadah berikut barang bukti berupa delapan unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan seluruh kasus yang berhasil diungkap merupakan target operasi maupun non-target operasi yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumedang.
“Terkait dengan pengungkapan target operasi dan non target operasi pada Operasi Jaran Lodaya 2026, kami sudah mengamankan lima TKP dan seluruh tersangkanya berhasil ditangkap berikut kendaraan hasil curiannya,” kata Sandityo saat konferensi pers di halaman Mako Polres Sumedang, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut dia, lima korban yang melapor sebagian besar berprofesi sebagai karyawan swasta dan ibu rumah tangga. Para korban berasal dari Kabupaten Sumedang dan wilayah sekitar Kabupaten Bandung.
Polisi juga mengamankan enam tersangka pencurian berinisial AK alias Bokir, TT alias Asep, MAM alias Angga, A alias Adi, IW alias Fuad, dan I alias S. Selain itu, polisi menangkap seorang penadah berinisial AND.
“Enam tersangka dan satu orang penadah berhasil kita amankan. Penadah berinisial AND diduga menerima dan memperjualbelikan kendaraan hasil tindak pidana pencurian,” ujar Sandityo.
Ia menjelaskan, lima lokasi kejadian perkara yang berhasil diungkap berada di Kecamatan Cimanggung, Sumedang Selatan, Rancakalong, Ganeas, dan kembali di Kecamatan Cimanggung.
“Jadi ada lima TKP yang berhasil diungkap, dua di antaranya berada di Kecamatan Cimanggung,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan berbagai modus yang digunakan para pelaku. Tersangka AK alias Bokir merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu berbentuk huruf Y. Sementara itu, tersangka TT dan MAM merusak kabel soket kendaraan sebelum menjual hasil curian kepada penadah.
“Modus operandinya beragam. Ada yang merusak kunci kontak menggunakan kunci letter Y, ada yang merusak kabel soket kendaraan, dan ada pula yang menjual hasil curiannya kepada penadah yang sudah kami amankan,” ujar Sandityo.
Polisi juga menemukan modus pencurian dengan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan. Salah satu tersangka mencuri sepeda motor dengan cara mendorong kendaraan yang terparkir tanpa kunci stang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan para pelaku, antara lain empat buah mata kunci letter Y, kunci kontak kendaraan, gunting, dua BPKB, tiga STNK, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya.
Selain alat bantu kejahatan, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil pencurian. Salah satu kendaraan yang berhasil ditemukan merupakan sepeda motor milik pedagang bakso yang dicuri bersama gerobaknya.
“Barang bukti sepeda motor yang kami amankan sebanyak delapan unit. Salah satunya Honda Supra X milik pedagang bakso yang dicuri berikut gerobaknya,” kata Sandityo.
Polisi juga menyita satu unit Yamaha Lexi, Honda Beat Deluxe, Yamaha MX King, Honda Blade, Honda Vario, Honda Revo, dan Honda Beat yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian.
Atas perbuatannya, enam tersangka pencurian dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pasal yang diterapkan terhadap enam tersangka adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 477 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” ujar Sandityo.
Sementara itu, tersangka penadah berinisial AND dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Tersangka penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Sandityo.**







