DaerahPeristiwaTNI/POLRI

Polisi Ungkap Lima Kasus Curanmor di Sumedang, Tujuh Orang Diamankan

FAJARNUSANTARA.COM – Polres Sumedang berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.

Polisi mengamankan enam tersangka pelaku pencurian dan satu orang penadah berikut barang bukti berupa delapan unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan seluruh kasus yang berhasil diungkap merupakan target operasi maupun non-target operasi yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumedang.

“Terkait dengan pengungkapan target operasi dan non target operasi pada Operasi Jaran Lodaya 2026, kami sudah mengamankan lima TKP dan seluruh tersangkanya berhasil ditangkap berikut kendaraan hasil curiannya,” kata Sandityo saat konferensi pers di halaman Mako Polres Sumedang, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut dia, lima korban yang melapor sebagian besar berprofesi sebagai karyawan swasta dan ibu rumah tangga. Para korban berasal dari Kabupaten Sumedang dan wilayah sekitar Kabupaten Bandung.

Baca Juga :  Polres Sumedang Ungkap Penipuan Modus TNI Gadungan, Pelaku Gasak 2 Kuintal Telur

Polisi juga mengamankan enam tersangka pencurian berinisial AK alias Bokir, TT alias Asep, MAM alias Angga, A alias Adi, IW alias Fuad, dan I alias S. Selain itu, polisi menangkap seorang penadah berinisial AND.

“Enam tersangka dan satu orang penadah berhasil kita amankan. Penadah berinisial AND diduga menerima dan memperjualbelikan kendaraan hasil tindak pidana pencurian,” ujar Sandityo.

Ia menjelaskan, lima lokasi kejadian perkara yang berhasil diungkap berada di Kecamatan Cimanggung, Sumedang Selatan, Rancakalong, Ganeas, dan kembali di Kecamatan Cimanggung.

“Jadi ada lima TKP yang berhasil diungkap, dua di antaranya berada di Kecamatan Cimanggung,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan berbagai modus yang digunakan para pelaku. Tersangka AK alias Bokir merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu berbentuk huruf Y. Sementara itu, tersangka TT dan MAM merusak kabel soket kendaraan sebelum menjual hasil curian kepada penadah.

“Modus operandinya beragam. Ada yang merusak kunci kontak menggunakan kunci letter Y, ada yang merusak kabel soket kendaraan, dan ada pula yang menjual hasil curiannya kepada penadah yang sudah kami amankan,” ujar Sandityo.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Dorong Kantor Muslimat NU Jadi Pusat Kebijakan Strategis Perempuan

Polisi juga menemukan modus pencurian dengan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan. Salah satu tersangka mencuri sepeda motor dengan cara mendorong kendaraan yang terparkir tanpa kunci stang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan para pelaku, antara lain empat buah mata kunci letter Y, kunci kontak kendaraan, gunting, dua BPKB, tiga STNK, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya.

Selain alat bantu kejahatan, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil pencurian. Salah satu kendaraan yang berhasil ditemukan merupakan sepeda motor milik pedagang bakso yang dicuri bersama gerobaknya.

“Barang bukti sepeda motor yang kami amankan sebanyak delapan unit. Salah satunya Honda Supra X milik pedagang bakso yang dicuri berikut gerobaknya,” kata Sandityo.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Ujungjaya–Conggeang Capai 60 Persen, Ditargetkan Rampung Juni

Polisi juga menyita satu unit Yamaha Lexi, Honda Beat Deluxe, Yamaha MX King, Honda Blade, Honda Vario, Honda Revo, dan Honda Beat yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian.

Atas perbuatannya, enam tersangka pencurian dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pasal yang diterapkan terhadap enam tersangka adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 477 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” ujar Sandityo.

Sementara itu, tersangka penadah berinisial AND dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Tersangka penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Sandityo.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800 Mahjong Wins 3 Dan Perubahan Tren Pengguna Platform Online Mahjong Ways Mulai Sering Muncul Dalam Obrolan Harian Forum Komunitas Kembali Menyoroti Popularitas Mahjong Wins 3 Mahjong Ways Dan Gelombang Minat Baru Pemain Online Mahjong Wins 3 Menjadi Obrolan Ringan Di Kalangan Pengguna Mahjong Ways Disebut Punya Ciri Permainan Yang Berbeda Mahjong Wins 3 Kembali Hadir Dalam Tren Diskusi Digital Pemain Media Sosial Mulai Membicarakan Keunikan Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Dan Kebiasaan Baru Komunitas Online Mahjong Wins 3 Kembali Menarik Rasa Penasaran Komunitas Mahjong Ways Disebut Sering Muncul Dalam Forum Pengguna Mahjong Wins 3 Dan Tren Ringan Yang Lagi Populer Pengguna Media Digital Menyoroti Perkembangan Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Muncul Di Berbagai Pembahasan Komunitas Online Mahjong Ways Kembali Jadi Topik Menarik Di Kalangan Pemain Mahjong Wins 3 Dan Pengalaman Ringan Yang Sering Diceritakan Mahjong Ways Dibahas Karena Gaya Permainan Yang Mudah Diingat Mahjong Wins 3 Menjadi Bagian Dari Tren Online Terbaru Mahjong Ways Dan Obrolan Komunitas Yang Terus Berkembang Mahjong Wins 3 Kembali Ramai Dalam Diskusi Media Sosial Pemain Digital Mulai Tertarik Pada Fitur Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Dan Perubahan Minat Pengguna Platform Online Mahjong Ways Menjadi Perbincangan Ringan Di Komunitas Forum Online Mulai Sering Menyoroti Mahjong Wins 3 Mahjong Ways Dan Kebiasaan Baru Pengguna Hiburan Digital Mahjong Wins 3 Dinilai Punya Gaya Visual Yang Kuat Mahjong Ways Kembali Muncul Dalam Obrolan Pemain Online Mahjong Wins 3 Jadi Salah Satu Tren Komunitas Digital Mahjong Ways Jadi Pembahasan Yang Sering Muncul Di Platform Digital Mahjong Ways Dan Fenomena Yang Mulai Sering Dibahas Online Mahjong Ways Dan Percakapan Online Yang Semakin Sering Muncul Mahjong Wins 3 Menarik Perhatian Komunitas Pengguna Digital Pemain Online Mulai Mengulas Pengalaman Bermain Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Jadi Bahan Obrolan Ringan Di Forum Internet Mahjong Ways Disebut Sering Muncul Dalam Diskusi Komunitas Mahjong Wins 3 Dan Tren Digital Yang Terus Bergerak Mahjong Ways Kembali Jadi Sorotan Pengguna Platform Online Mahjong Wins 3 Dan Cerita Pemain Yang Ramai Dibagikan Pengguna Media Sosial Menyoroti Keunikan Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Menjadi Salah Satu Topik Populer Pekan Ini Mahjong Ways Jadi Bagian Dari Tren Diskusi Digital Terbaru Mahjong Wins 3 Dan Aktivitas Online Yang Semakin Ramai Pemain Komunitas Mulai Sering Menyoroti Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Menjadi Bahan Obrolan Ringan Di Media Sosial Mahjong Ways Disebut Punya Irama Permainan Yang Menarik Mahjong Wins 3 Kembali Muncul Dalam Tren Pemain Digital Pengguna Online Membagikan Pengalaman Ringan Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Dan Topik Komunitas Yang Terus Bertambah Mahjong Ways Menarik Perhatian Karena Ciri Visualnya Forum Pemain Digital Kembali Membahas Mahjong Wins 3 Mahjong Ways Dan Perubahan Gaya Hiburan Digital Modern Mahjong Wins 3 Sering Muncul Di Percakapan Pengguna Online Mahjong Ways Menjadi Sorotan Karena Fitur Yang Unik Mahjong Wins 3 Dan Tren Baru Yang Menarik Diperhatikan Komunitas Media Sosial Mulai Ramai Membahas Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Jadi Topik Santai Pengguna Platform Digital Mahjong Ways Kembali Jadi Bahan Diskusi Pada Jam Malam Mahjong Wins 3 Dan Cerita Pengguna Yang Sering Dibagikan Mahjong Ways Disebut Memiliki Daya Tarik Yang Berbeda Pengguna Digital Kembali Melirik Perkembangan Mahjong Wins 3