DaerahPolitik

DPRD Sumedang Targetkan Raperda Pilkades Rampung Akhir Juli, Aturan Pencalonan Jadi Sorotan

FAJARNUSANTARA.COM– DPRD Kabupaten Sumedang menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) disahkan pada 28 Juli 2026 sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung Oktober 2026. Target tersebut mengemuka dalam uji publik Raperda yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang, Kamis, 16 Juli 2026.

Uji publik melibatkan pimpinan dan anggota DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Bagian Hukum Setda, APDESI, ABPEDNAS, serta perwakilan masyarakat. Forum itu digelar untuk menghimpun masukan sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, mengatakan tahapan uji publik menjadi bagian penting untuk menyempurnakan substansi regulasi. Menurut dia, setiap usulan dari peserta akan menjadi bahan evaluasi agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pilkades.

“Kami ingin syarat pencalonan kepala desa diperkuat sehingga yang terpilih benar-benar memiliki kemampuan memimpin, berintegritas, dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat desa,” kata Asep.

Menurut Asep, pembahasan mengenai persyaratan dan mekanisme pencalonan kepala desa menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian khusus. DPRD menilai regulasi harus mampu melahirkan kepala desa yang memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi dalam memimpin pemerintahan desa.

Ia menjelaskan penyusunan Raperda dilakukan secara sinergis bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang agar seluruh tahapan Pilkades memiliki kepastian hukum. Dengan regulasi yang matang, pelaksanaan Pilkades serentak diharapkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Dalam uji publik tersebut, sejumlah peserta juga memberikan kritik dan usulan terhadap beberapa pasal yang dinilai masih perlu disempurnakan, termasuk pengaturan apabila jumlah bakal calon kepala desa lebih dari lima orang atau kurang dari dua orang.

“Semua masukan menjadi bahan perbaikan. Kami ingin regulasi ini mampu mengantisipasi berbagai kondisi di lapangan, termasuk pengaturan ketika jumlah bakal calon lebih dari lima orang maupun kurang dari dua orang,” ujar Asep.

DPRD menargetkan pembahasan Raperda Pilkades selesai pada akhir Juli sehingga seluruh tahapan Pilkades serentak Oktober 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan yang memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, penyelenggara, dan masyarakat.

“Targetnya akhir Juli ini selesai. Dengan demikian, seluruh tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang dapat berjalan berdasarkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, penyelenggara, maupun masyarakat,” kata Asep.***

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button