FAJARNUSANTARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa menjadi Peraturan Daerah dalam Sidang Paripurna pada Selasa, 28 Juli 2026.
Regulasi tersebut menjadi landasan hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang dijadwalkan berlangsung di 93 desa pada Oktober mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumedang, Drg. H. Rahmat Juliadi, MHKes, mengatakan Perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, hingga Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Rahmat, regulasi baru itu disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
“Peraturan Daerah ini bukan sekadar penyempurnaan regulasi, tetapi merupakan komitmen DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk menghadirkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. Harapan kami, Pilkades Tahun 2026 dapat berlangsung secara jujur, adil, transparan, demokratis, serta melahirkan kepala desa yang berintegritas dan benar-benar mengabdi kepada masyarakat,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, proses penyusunan Perda dilakukan melalui pendalaman materi secara intensif agar substansi regulasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sumedang juga menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Perda ini sekaligus menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Secara substansi, Perda terdiri atas 11 bab dan 99 pasal yang mengatur seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades, mulai dari persyaratan pencalonan, mekanisme pemungutan suara, penyelesaian sengketa, pemilihan kepala desa antarwaktu, pembiayaan, hingga ketentuan teknis lainnya.
Selain mengadopsi aturan dari pemerintah pusat, Perda juga memuat sejumlah ketentuan yang disesuaikan dengan karakteristik Kabupaten Sumedang. Di antaranya mekanisme apabila hanya terdapat calon tunggal, seleksi jika bakal calon lebih dari lima orang, hingga peluang penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.
Rahmat berharap implementasi Perda dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak yang terlibat sehingga tujuan menghadirkan demokrasi desa yang berkualitas dapat tercapai.
“Keberhasilan Perda ini tidak hanya diukur dari kualitas substansinya, tetapi juga dari komitmen semua pihak untuk melaksanakannya secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak-hak konstitusional masyarakat. Dengan demikian, demokrasi di tingkat desa akan semakin kuat dan mampu mendorong percepatan pembangunan desa,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Sumedang merencanakan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 pada Oktober 2026 di 93 desa. Adapun tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung pada 3–12 Agustus 2026.**







