FAJARNUSANTARA.COM— Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang menjadwalkan inspeksi mendadak atau sidak ke dua lokasi yang menjadi sorotan masyarakat pada Rabu, 30 September 2026.
Dewan akan memeriksa dugaan persoalan pembangunan Perumahan Qurrota A’yun Residence di Desa Cisarua serta rencana penambangan Galian C di Desa Cijambe, Kecamatan Paseh.
Rencana sidak tersebut diputuskan setelah Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang menggelar audiensi bersama LSM Laskar NKRI di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumedang, Selasa, 22 September 2026.
Dalam audiensi itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sumedang Titus Diah bersama Sonia Sugian dan sejumlah anggota DPRD menyerap aspirasi yang disampaikan Ketua Umum LSM Laskar NKRI Yudi T. Suniaraja.
Titus mengatakan masyarakat meminta pembangunan Perumahan Qurrota A’yun dihentikan sementara karena diduga berdampak terhadap sistem irigasi pertanian serta menimbulkan persoalan akibat pembuangan material disposal.
“Warga mendesak agar pembangunan PT Qurrota A’yun dihentikan sementara. Dampak disposal dan terganggunya saluran irigasi jelas sangat merugikan masyarakat sekitar,” kata Titus.
Namun, DPRD Sumedang tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan laporan atau aduan. Dewan akan memverifikasi kondisi di lapangan dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
“Kami tidak langsung menetapkan kebijakan, melainkan menganalisis dan menggelar sidak pada Rabu, 30 September nanti demi memvalidasi data lapangan,” ujar Titus.
Sidak tersebut rencananya melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR Bidang Tata Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Satpol PP, serta instansi yang menangani perizinan.
Perwakilan LSM Laskar NKRI juga dijadwalkan ikut mendampingi DPRD dalam peninjauan kedua lokasi tersebut.
Soroti Rencana Galian C di Paseh
Selain persoalan perumahan, DPRD Sumedang menyoroti rencana penambangan Galian C di Desa Cijambe, Kecamatan Paseh.
Dalam audiensi, Dinas PUTR menyampaikan bahwa lokasi yang menjadi sasaran rencana penambangan berada di kawasan yang disebut sebagai zona resapan air.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi tidak memberikan rekomendasi perizinan pertambangan di kawasan tersebut.
“Perwakilan Dinas PUTR menegaskan bahwa lokasi di Paseh itu zona resapan air. Artinya, area tersebut tidak bisa menjadi acuan rekomendasi izin,” kata Titus.
Meski telah memperoleh penjelasan dari instansi teknis, DPRD tetap akan mendatangi lokasi untuk mencocokkan dokumen dan keterangan yang disampaikan dalam audiensi dengan kondisi faktual di lapangan.
Peninjauan itu juga akan menjadi bahan bagi DPRD Sumedang dalam memetakan persoalan serta menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.**







