FAJARNUSANTARA.COM— DPRD Kabupaten Sumedang menyatakan dukungan terhadap rekomendasi Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) Kabupaten Sumedang yang mendorong DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Dukungan itu disampaikan setelah DPRD menerima audiensi Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu, 16 September 2026.
Anggota DPRD Kabupaten Sumedang,
Warson Mawardi, mengatakan lembaganya mendukung aspirasi buruh, khususnya tuntutan agar pemerintah dan DPR RI segera membentuk regulasi ketenagakerjaan yang memberikan kepastian serta perlindungan bagi pekerja.
“DPRD Kabupaten Sumedang menyetujui dan mendukung rekomendasi yang disampaikan ABSM kepada Ketua DPR RI,” kata Warson dalam audiensi tersebut.
DPRD Sumedang kemudian menyampaikan hasil persetujuan dan rekomendasi kepada Ketua DPR RI.
Dalam rekomendasi itu, DPRD meminta DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja dan buruh.
DPRD juga mendorong pemerintah pusat dan DPR RI menjamin kepastian kerja, perlindungan kerja serta upah yang layak dan bermartabat.
Selain itu, rekomendasi tersebut mencakup penguatan perlindungan hak pesangon, pencegahan pemutusan hubungan kerja sepihak, perlindungan hak berserikat, peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penegakan hukum ketenagakerjaan.
Perlindungan khusus bagi pekerja perempuan, penyandang disabilitas dan pekerja rentan juga masuk dalam rekomendasi DPRD Sumedang.
“DPRD Sumedang berkomitmen memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan para pekerja dan buruh, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang,” ujar Warson.
Batas Waktu 31 Oktober 2026
Dorongan pembentukan undang-undang baru tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024.
Dalam putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
MK kembali menegaskan pada 2026 bahwa tenggat waktu tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026. Jika pemisahan klaster ketenagakerjaan tidak dilakukan sampai batas waktu itu, konsekuensi yuridisnya adalah berlakunya kembali UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta putusan-putusan MK terkait ketenagakerjaan.
Dalam audiensi tersebut, ABSM Kabupaten Sumedang juga menyampaikan tuntutan agar proses pembentukan regulasi baru melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh.
ABSM turut meminta penguatan program upskilling dan reskilling secara berkelanjutan untuk menghadapi perubahan industri di era digital.
DPRD Sumedang berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti dan dikawal bersama sehingga hubungan industrial di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Sumedang, dapat berjalan secara harmonis, adil dan memberikan kesejahteraan bagi pekerja maupun dunia usaha.***







