FAJARNUSANTARA.COM— Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendesak DPRD Kabupaten Sumedang mendukung 10 tuntutan buruh untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Tuntutan tersebut mencakup perlindungan ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh, kepastian kerja, perlindungan hak upah, pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, hingga penguatan serikat pekerja dan jaminan keselamatan serta kesehatan kerja.
Dalam Kesempatan tersebut ABSM diterima langsung oleh Anggota DPRD kabupaten Sumedang Komisi 3, dan Mereke berjanji siap mengawal 10 Tuntutan ini sampai ke DPR RI. Mereka diterima sekitar pukul 14.00.wib.selain itu AbSM didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Jajarannya.
Perwakilan buruh sekaligus Ketua Buruh Kabupaten Sumedang Gobsi (Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), Asep Budiman, melalui Sambas mengatakan tuntutan itu merupakan bagian dari perjuangan yang dibangun bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.
Menurut dia, buruh di Sumedang merasakan tekanan yang semakin berat sehingga membutuhkan dukungan dari DPRD Kabupaten Sumedang untuk menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI.
“Perjuangan ini berangkat dari Koalisi Besar Buruh Seluruh Indonesia. Pada akhirnya keluar 10 tuntutan yang kami ajukan. Kami juga merasa sebagai buruh di Sumedang sudah sangat terdesak dan sangat susah untuk bernapas,” kata Sambas.
Ia mengatakan kondisi buruh semakin berat dan rentan terpinggirkan. Karena itu, pihaknya meminta DPRD Kabupaten Sumedang ikut memperjuangkan aspirasi buruh di tingkat nasional.
“Semakin ke sini kami sebagai kaum buruh semakin berat dan termarjinalkan. Maka dari itu, kami seluruh buruh
Kabupaten Sumedang meminta DPRD Kabupaten Sumedang mendukung semua tuntutan kami ke DPR RI,” ujarnya.
Adapun 10 tuntutan buruh tersebut meliputi:
Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh.
Menjamin kepastian kerja dan menghentikan eksploitasi sistem outsourcing serta PKWT, sekaligus mencegah penyalahgunaan pemagangan.
Menjamin hak buruh memperoleh upah yang layak dan bermartabat.
Menjamin dan melindungi pekerja platform serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah PHK sepihak.Memperkuat serikat pekerja serta menjamin kebebasan berserikat dan hak mogok kerja.
Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
Memberikan sanksi dan memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak buruh.
Menjamin dan melindungi buruh perempuan, buruh disabilitas, serta pekerja rentan lainnya.
Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan peningkatan keterampilan baru (reskilling) bagi buruh Indonesia.
Sambas menegaskan tuntutan tersebut tidak semata berkaitan dengan persoalan pekerjaan, tetapi juga menyangkut kehidupan dan rasa aman para buruh.
“Kami ingin hidup layak, kami ingin sejahtera, bekerja dengan nyaman dan tidak ada rasa ketakutan yang selalu membayang-bayangi kami,” kata dia.
ABSM berharap aspirasi tersebut mendapat perhatian DPRD Kabupaten Sumedang dan diteruskan kepada pemerintah serta DPR RI sebagai bahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.**







