Satpol PP Sumedang Sita 65 Botol Miras dalam Operasi Pekat di Paseh
FAJARNUSANTARA.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menyita 65 botol minuman beralkohol dalam Operasi Penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Rabu pada Kamis malam, 16 September 2026.
Operasi berlangsung sejak pukul 19.00 hingga 00.30 WIB dengan menyasar sejumlah warung remang-remang di sepanjang Jalan Bandung-Cirebon, khususnya wilayah Desa Padanaan.
Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Permohonan Penertiban Warung Remang-remang dan Minuman Keras Nomor B/379/000.1.10/VIII/2026 dari Kecamatan Paseh.
Dalam operasi tersebut, Sekdis Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah mengatakan petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang kemudian diamankan sebagai barang bukti di Mako Satpol PP Kabupaten Sumedang.
“Barang bukti yang diamankan terdiri atas 11 botol Bir Guiness, enam botol Anggur Merah, 14 botol AO kecil, 10 botol Kawa-Kawa, dan 24 botol Bir Angker,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Total barang bukti mencapai 65 botol.
Selain melakukan penyisiran, petugas berkoordinasi dengan unsur Trantib Kecamatan Paseh untuk memastikan penertiban berjalan sesuai ketentuan.
Petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pemilik usaha agar tidak menjual minuman keras maupun melakukan aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi.
“Petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada pemilik usaha agar tidak berjualan minuman keras dan tidak melakukan tindakan yang mengarah ke praktik prostitusi,” demikian keterangan Sekdis Satpol PP Kabupaten Sumedang.
Operasi Pekat tersebut melibatkan 12 personel Satpol PP, antara lain Kasi Kerja Sama Tubagus Jakaria, Kanit Patroli Enjang Setiawan, Kanit Mintrantib Acep Priyanto Gunawan, Kanit Angkutan Jajat, serta sejumlah anggota dan personel lainnya.
“Kegiatan penertiban mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” urainya.
Satpol PP menyatakan seluruh rangkaian operasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.**







