Pemkab Sumedang Targetkan Penertiban Bangunan Liar, Eksekusi Dimulai Pekan Ini
FAJARNUSANTARA.COM– Pemerintah Kabupaten Sumedang mempercepat penataan kawasan melalui penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di wilayah Sumedang Kota dan Jatinangor. Sebanyak 195 bangunan liar di kawasan Sumedang Kota menjadi sasaran penataan dan tahap awal pembongkaran dijadwalkan dimulai pada Rabu, 15 Juli 2026.
Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Tindak Lanjut Penertiban PKL dan Bangunan Liar yang dipimpin Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila di Ruang Rapat Wakil Bupati, Senin, 13 Juli 2026.
Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila mengatakan seluruh proses penertiban harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta humanis kepada masyarakat.
“Seluruh proses penertiban harus berlandaskan aturan hukum yang jelas, terutama terkait status kepemilikan lahan. Kita ingin penataan berjalan tertib, tetapi juga mengedepankan dialog dan pendekatan yang baik kepada masyarakat,” kata Fajar.
Menurut Fajar, surat imbauan kepada pemilik bangunan liar di Sumedang Kota telah disampaikan. Dari total 195 bangunan liar yang terdata, sebanyak 10 bangunan akan menjadi tahap awal penertiban.
“Dari jumlah tersebut, 10 bangunan akan menjadi tahap awal penertiban yang dijadwalkan mulai dieksekusi pada Rabu, 15 Juli 2026. Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan target seluruh bangunan liar di kawasan Sumedang Kota dapat dituntaskan dalam waktu sekitar satu hingga dua bulan,” ujarnya.
Selain di Sumedang Kota, Pemkab
Sumedang juga mulai melakukan tahapan penataan di wilayah Jatinangor. Surat imbauan telah disampaikan kepada pemilik bangunan liar di sekitar kawasan Jatinangor Town Square (JATOS) dan sejumlah titik lainnya.
“Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian surat peringatan sesuai prosedur yang berlaku sebelum dilakukan tindakan penertiban,” kata Fajar.
Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah memperkuat koordinasi dan kolaborasi agar proses penataan berjalan lancar. Para camat juga diminta memantau langsung pelaksanaan di lapangan dan membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah. Laksanakan tugas ini secara persuasif dan humanis. Jangan mudah terpancing oleh situasi di lapangan. Tujuan kita adalah menata kawasan agar Sumedang menjadi lebih tertib, lebih indah, dan lebih nyaman,” tuturnya.
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Sumedang Hj. Tuti Ruswati, unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta para camat dari Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang Selatan, dan Jatinangor.
Fajar juga meminta Bagian Hukum melakukan pengkajian terhadap seluruh aspek administrasi sebagai dasar pelaksanaan penertiban agar setiap tahapan memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Melalui sinergi seluruh perangkat daerah, saya optimistis penataan PKL dan bangunan liar dapat berjalan dengan baik, menciptakan wajah kota yang lebih rapi serta memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat luas,” katanya.**







