FAJARNUSANTARA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp344 juta dari terpidana korupsi dana simpanan nasabah Bank Plat Merah Unit Pamulihan, Kantor Cabang Sumedang, Selasa, 16 September 2025.
Pembayaran terakhir dilakukan oleh terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos sebesar Rp244 juta. Sebelumnya, ia telah menyetor Rp100 juta pada tahap penyidikan. Jumlah itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 91/Pid.Sus.Tpk/2024/PN Bdg tanggal 15 Mei 2025.
Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama mengatakan keberhasilan itu menunjukkan konsistensi lembaganya dalam menangani kasus korupsi.
“Ini bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama saat ditemui di kantornya.
Ia menambahkan, langkah itu sejalan dengan agenda nasional pemberantasan korupsi.
“Kami bekerja sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” katanya.
Kejari Sumedang menegaskan akan terus memaksimalkan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan untuk menindak pelaku korupsi di wilayahnya.**







