HukumNasional

Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak Hakim Tunggal PN Jaksel

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Akhmad Sahyuti yang dibacakan dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (12/1/2021) siang.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ungkapnya saat membacakan putusan.

Menimbang dan menilai rangkaian penyidikan oleh kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada November lalu, kata Sahyuti, sudah sah. Dia juga menilai, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik, telah sesuai aturan.

“Menimbang, dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti diatas, hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Maka dari itu, kata Sayuti, permohonan pihak Rizieq tak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.

Disebutkan juga Sahyuti, penyidik telah mendapatkan bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sebelum menetapkan tersangka. Penyidik Polda Metro Jaya, katanya, berkesimpulan bahwa acara Rizieq di Petamburan, melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dia berpendapat, penyidikan yang dilakukan polisi, sah meski pun Rizieq tak hadir saat dipanggil penyidik. Begitu juga penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Rizieq Shihab, telah mendapat penetapan dari pengadilan dan penyitaan dalam perkara sudah sah sesuai hukum acara.

“Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana,” sebutnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, gugatan praperadilan Rizieq Shihab itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) lalu dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Saat itu, sidang gugatan praperadilan pertama dari pihak Rizieq Shihab, digelar pada Senin (4/1/2021) lalu. Tergugat atau termohon, merupakan Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

Pada sidang praperadilan pertama itu dimulai dengan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab. Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan. Dimana ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button