FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Sidang perdana permohonan praperadilan tersangka Rizieq Shihab akan digelar Senin (4/1) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dan guna mengamankan jalannya sidang itu, sebanyak 1.610 personel gabungan akan dikerahkan.
“Gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Disebutkan, pengamanan mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar PN Jaksel.
“Lokasi sidang termasuk juga pengamanan jalur lalulintasnya,” sebutnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Senin (4/1) besok akan dilaksanakan sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang merupakan ajukan dari pihak Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
“Besok sederhana saja, pembacaan permohonan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standar lah, keterangan para saksi,” kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam praperadilan besok, pihaknya akan lebih kepada penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepada Rizieq Shihab.
“Terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau terkait dengan lainnya,” ujarnya.
Untuk Pasal 93, Sugito pun memahami bila Rizieq Shihab mungkin melakukan kesalahan. Akan tetapi, hal itu sudah ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis,” tuturnya.
Seperti diketahui, sidang Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan berlangsung Senin besok. Dimana Kuasa hukum dari Rizieq Shihab sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa.
Dalam praperadilan ini, pihak yang digugat merupakan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat. Gugatan itu sudah teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. (**)