

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (4/1). Gugatan itu, terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan massa di Petamburan pada November 2020 lalu.
Akan tetapi, dalam sidang praperadilan perdananya itu, Rizieq selaku penggugat tidak hadir. Diketahui, Rizieq kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Ada pemeriksaan juga di Polda, jadi Habib Rizieq tidak bisa hadir. Ada teman-teman juga, bagi-bagi tugas pendampingan di Polda,” kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha di PN Jaksel, seperti dikutip dari JPNN.com.
Sehingga disebutkan Kamil, dia dan rekan lainnya membacakan permohonan kliennya dalam sidang praperadilan itu. Pada poin pertama, terkait penetapan status tersangka Rizieq Shihab, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
“Kami keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq,” ungkapnya.
Disinggung terkait peluang kemenangan kliennya dalam gugatan ini, Kamil menyerahkan semuanya kepada Allah SWT.
“Hasbunallah wa ni’mal wakil. Yang penting kami majukan saja, kami berbuat. Untuk hasilnya apa, biar Allah yang tentukan,” tukasnya. (**)