Hukum

Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI, Komnas HAM Tak Hadir, Ini Agenda Selanjutnya

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan keluarga anggota laskar FPI, M Suci Khadavi kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan dari Pemohon terkait penangkapan tidak sah terhadap M Suci Khadavi yang tewas ditembak dalam insiden di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

Mengutip dari JPNN.com, sidang dimulai pukul 10.30 WIB. Dalam sidang, hadir Pemohon atau pengacara Khadavi, Rudy Marjono, Termohon 1 dan 2 dari Polda Metro Jaya, serta Bareskrim Polri. Sayangnya, Termohon 3 atau Komnas HAM tak hadir.

Kendari demikian, Hakim Tunggal Ahmad Suhel yang memimpin persidangan menyatakan bahwa gugatan tersebut dianggap dibacakan.

“Sudah terima surat (gugatan Pemohon) para Termohon?,” tanya hakim di persidangan pagi tadi.

Saat itu juga, Termohon 1 dan 2 mengaku bila mereka sudah menerima surat gugatan praperadilan. Oleh karena itu, hakim lantas menyatakan gugatan itu dianggap dibacakan setelah sebelumnya para Termohon menyetujui kalau gugatan itu dianggap dibacakan sebagaimana yang ditanyakan hakim.

Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga besok  (2/2/2021) dengan agenda jawaban dari Termohon atas gugatan Pemohon. Kemudian pada Rabu (3/2/2021) dengan agenda pembuktian sekaligus saksi dari Pemohon. Serta pada Kamis (4/2/2021), agenda persidangan pemeriksaan saksi dari Termohon. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button