
FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Penetapan tersangka dugaan penyerangan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap polisi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, akhirnya dicabut. Bareskrim Polri, memutuskan untuk menghentikan kasus itu, dan status tersangka sudah gugur.
“Kasus penyerangan itu dihentikan. Penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Penghentian kasus ini, sebut Argo, sesuai Pasal 109 KUHP. Tersangka, sudah meninggal dunia. Dengan demikian, seluruh penyidikan perkara dan status tersangka pada enam Laskar FPI, sudah tidak berlaku di mata hukum.
Dengan kasus ini, lanjut Argo, penyidik juga sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing yang dilakukan polisi terhadap empat dari enam anggota Laskar FPI yang tewas. Saat ini, ada tiga polisi dari Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.
Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
“Hasil dari rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan enam orang Laskar FPI yang tewas sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri. Peristiwa itu, terjadi pada 7 Desember 2020 lalu. Namun kini, statusnya digugurkan. (**)