FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Terkait tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas Kepolisian. Sementara atas tewasnya dua laskar lainnya, Komnas HAM tidak menyebut sebagai pelanggaran HAM.
Hal itu dikatakan Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1). Menurutnya, enam anggota laskar FPI yang meninggal dunia merupakan dua konteks peristiwa yang berbeda.
“Pertama, insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek, menewaskan dua orang laskar FPI. Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antar petugas dan laskar FPI hingga menggunakan senjata api,” jelas Anam, seperti dikutip dari Kompas.com.
“Sedangkan terkait peristiwa KM 50 sampai keatas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara. Kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.
Disebutkan Anam, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain guna menghindari banyak jatuhnya korban jiwa, mengindikasikan tindakan unlawful killing terhadap empat anggota laskar.
“Ini ada perbedaan dua konteks karena ada ketegangan, ada srempet-srempet, benturan antarmobil, sampai tembak menembak dan berujung pada dua orang meninggal. Kalau yang empat di dalam penguasaan petugas resmi negara yang pada akhirnya meninggal, empat ini kita sebut peristiwa pelanggaran HAM,” ungkapnya.
Anam menyebut, Komnas HAM merekomendasikan empat poin dalam lanjutan kasus ini. Pertama, Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM.
“Komnas HAM merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan,” ungkapnya.
Kasus ini, lanjutnya, tidak boleh dilakukan dengan internal. Sehingga harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
“Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza Hitam B 1759 PWQ dan Avanza Silver B 1278 KGD. Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI dan keempat meminta proses penegakan hukum akuntabel, obyektif, transparan, sesuai dengan standar HAM,” ujarnya. (**)