Distribusi Vaksin Covid-19, KPK Ingatkan Potensi Penyimpangan
FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Melihat jumlah vaksin covid-19 yang terbatas, perlu diingatkan akan terjadinya penyimpangan. Maka dari itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak terkait, soal potensi penyimpangan dalam proses distribusi vaksin Covid-19.
Seperti diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Menurutnya, praktik penyimpangan, mungkin terjadi karena vaksin Covid-19 jumlahnya memang sangat terbatas.
“Tidak hanya terjadi pada saat pengadaan. Ini malah kami melihat mungkin penyimpangan nanti justru di distribusi. Karena apa, vaksin ini sangat terbatas,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (8/1) seperti dikutip Kompas.com.
Disebutkannya, jumlah vaksin yang terbatas dapat menimbulkan penyimpangan karena banyak orang berebut ingin divaksinasi. Dia pun menduga, bila melihat kondisi demikian, dapat saja terjadi praktik-jual beli vaksin.
“Ini menyangkut kehidupan, menyangkut nyawa, semua orang ingin selamat,” ujar Alex.
Dirinya pun berpendapat, proses pengadaan vaksin Covid-19 yang dilakukan tanpa lelang sudah tepat mengingat produsen vaksin yang terbatas. Kendati demikian, dirinya memastikan bahwa KPK akan tetap mengawasi program vaksinasi Covid-19 guna mencegah terjadinya tindakan korupsi.
“Tentu diharap betul peran serta dari masyarakat, supaya ikut mengawasi pelaksanaan dari program vaksinasi Covid-19. Diharapkan itu sampai rakyat terkecil, nanti juga semua dapat giliran untuk divaksin,” tuturnya.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Menteri BUMN Erick Thohir bertemu dengan Pimpinan dan petinggi KPK membahas vaksinasi Covid-19.
“Agar kita bisa transparan, tukar pikiran dan meminta bantuan KPK untuk mengawasi, melihat risiko-risiko apa saja yang mungkin dan kalau bisa kita hindari sejak awal,” kata Budi.
Seperti diketahui, Vaksinasi Covid-19 rencananya dimulai pekan depan. Dimana Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang divaksinasi. Kendati demikian, vaksinasi masih menunggu izin penggunaan darurat atau emergency use authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan serta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). (**)