JMHI Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Konsinyasi Rp190 Miliar di PN Sumedang
FAJARNUSANTARA.COM – Massa Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026), mendesak KPK segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana konsinyasi senilai Rp190 miliar di Pengadilan Negeri Sumedang.
Aksi yang digelar oleh JMHI menyoroti dugaan penyimpangan dalam pencairan dana konsinyasi di Pengadilan Negeri Sumedang. Massa membawa sejumlah tuntutan, mulai dari pemeriksaan pejabat pengadilan hingga audit terhadap pihak swasta yang diduga terlibat.
Koordinator lapangan aksi, Daffa Aditya, menyatakan pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera bertindak tegas.
“Pertama, kami mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua serta Panitera Pengadilan Negeri Sumedang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana konsinyasi,” ujar Daffa kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Selain itu, JMHI juga meminta pemeriksaan terhadap Kepala Bank BTN Kantor Cabang Bandung terkait proses pencairan dana, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang terkait penerbitan dan validitas dokumen pertanahan.
Daffa menegaskan, pihaknya juga mendorong audit menyeluruh terhadap keuangan PT Priwista Raya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami juga menuntut agar diusut tuntas aliran dana konsinyasi sebesar Rp190 miliar yang diduga bermasalah,” katanya.
Menurut dia, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, JMHI mendesak KPK segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Tak hanya itu, JMHI juga menyampaikan tuntutan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparat peradilan yang diduga terlibat.
“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etik maupun hukum,” ucap Daffa.
JMHI juga menekankan pentingnya transparansi kepada publik terkait mekanisme, dasar hukum, dan proses pencairan dana konsinyasi tersebut. Aksi ini, kata mereka, menjadi bentuk tekanan agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Poin Tuntutan JMHI:
- Mendesak KPK memanggil dan memeriksa Ketua serta Panitera PN Sumedang.
- Mendesak pemeriksaan Kepala Bank BTN Cabang Bandung.
- Mendesak pemeriksaan Kepala BPN Sumedang.
- Mendesak audit keuangan PT Priwista Raya.
- Mengusut aliran dana konsinyasi Rp190 miliar.
- Menetapkan tersangka jika bukti cukup.
- Mendesak evaluasi aparat peradilan oleh Mahkamah Agung.
- Menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran etik dan hukum.
- Menuntut transparansi penuh kepada publik.***







