FAJARNUSANTARA.COM – Kepolisian Resor Sumedang mengungkap dua kasus tindak pidana berbeda pada April 2026, yakni penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi menetapkan sejumlah tersangka dan mengamankan barang bukti dalam kedua perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sumedang Ajun Komisaris Polisi Tanwin Nopiansah menjelaskan, kasus pertama berkaitan dengan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang terjadi pada 9 Maret 2026 di Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial YR, MEN, dan ASS.
Dalam praktiknya, para pelaku memindahkan isi gas tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram menggunakan alat bantu pipa besi atau metode suntik.
“Para pelaku melakukan pemindahan isi tabung gas subsidi ke non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” kata Tanwin dalam keterangannya.
Polisi menyita puluhan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, hingga satu unit kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Kasus kedua adalah dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada 19 April 2026. Tersangka berinisial IM (35), seorang karyawan swasta, diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban berinisial NAM.
Menurut polisi, peristiwa bermula dari perkenalan melalui aplikasi MiChat sebelum keduanya bertemu dan melakukan hubungan di sebuah kos di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Aksi tersebut disebut terjadi berulang kali di dua lokasi berbeda.
“Tersangka melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dengan iming-iming uang dan janji akan bertanggung jawab,” ujar Tanwin.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, sepeda motor, dan telepon genggam milik tersangka. IM dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.**







