HukumNasional

Besok Sidang Perdana Praperadilan, Ini yang Dikatakan Kuasa Hukum Rizieq Shihab

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Senin (4/1) besok akan dilaksanakan sidang perdana  praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang merupakan ajukan dari pihak Rizieq Shihab  terkait kasus kerumunan di Petamburan.

“Besok sederhana saja, pembacaan permohonan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standar lah, keterangan para saksi,” kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam praperadilan besok, pihaknya akan lebih kepada penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepada Rizieq Shihab.

“Terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau terkait dengan lainnya,” ujarnya.

Untuk Pasal 93, Sugito pun memahami bila Rizieq Shihab mungkin melakukan kesalahan. Akan tetapi, hal itu sudah ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis,” tuturnya.

Seperti diketahui, sidang Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan berlangsung Senin besok. Dimana Kuasa hukum dari Rizieq Shihab sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa.

Dalam praperadilan ini, pihak yang digugat merupakan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat. Gugatan itu sudah teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button