HukumNasional

Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Diambil Alih Bareskrim

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) akibat kerumunan dari kegiatan pimpinan FPI, Rizieq Shihab dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, kini resmi diambil alih Bareskrim Polri.

“Kasus kerumunan itu ada yang terjadi di Jakarta, Jawa Barat dan di Banten. Mengingat mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (18/12) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Penyidikan juga, kata dia, dilakukan langsung di bawah timnya. Hal itu dilakukan, guna efektifitas penyelidikan di Polda jajaran.

“Locus dan tempusnya berbeda. Karena menyangkut protokol kesehatan, ada di masing-masing wilayah efektivitas ditarik penanganannya ke Bareskrim,” sebutnya.

Kendati demikian, lanjut Brigjen Pol Andi, penyidikan akan tetap melibatkan penyidik dari Polda dan jajaran.

“Nanti kita buat sprin petugas yang baru. Petugasnya, komposisinya tetap melibatkan wilayah,” katanya.

Seperti dikethaui, Rizieq Shihab ditahan penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan pada Minggu (13/12) lalu. Hampir selama 12 jam diperiksa, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono pada Minggu (13/12) lalu.

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

“MRS ditahan dimulai 12 Desember 2020, selama 20 hari kedepan. Sampai tanggal 31 Desember 2020,” tuturnya.

Alasan penahanan itu, kata dia, terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif. Terkait alasan objektif, Rizieq ditahan karena ancaman hukumannya diatas enam tahun penjara.

“Subjektifnya, agar pertama tidak melarikan diri kemudian tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan. Kemudian selain itu, untuk memudahkan proses penyidikan,” tukasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button