
FAJARNUSANTARA.COM, BOJONEGORO – Baru saja melangsungkan pernikahannya, pengantin baru di Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, ditetapkan tersangka oleh polisi. Diketahui, pengantin laki-laki itu merupakan NF (30). Penetapan tersangka itu dilakukan karena NF mengelar pesta pernikahan dan mendatangkan kerumunan massa.
NF menggelar pesta hajatan di halaman rumahnya. Bahkan dia juga menggelar musik elektone dengan panggung terbuka pada Jumat (1/1) sore lalu. Dan parahnya, sempat terjadi kegaduhan hingga berujung perkelahian.
Penetapan tersangkan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto. Menurutnya, NF mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp untuk hadir dalam meramaikan acara pernikahannya.
“NF kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui grup WhatsApp,” katanya, Sabtu (2/1) seperti dikutip dari Surya.co.id.
Polisi, kata Kasat, mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel, print out percakapan WhatsApp, undangan pernikahan serta foto-foto kerumunan saat gelaran musik eletone. Dan karena dianggap melanggar protokol kesehatan, pengantin baru ini ditahan polisi pada Sabtu kemarin.
“Sudah ada beberapa orang diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF. Melanggar aturan hukum karena mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19,” sebutnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NF dikenakan Pasal 93 Undang Undang Nomor 06 Tahun 2018, Tentang Karantina dan Pasal 160 KUHP.
Sementara itu, NF sendiri mengaku menyesal atas apa yang telah dilakukannya. Dia juga meminta maaf dan mengaku salah karena telah membuat kerumunan massa dalam acara hajatannya saat pandemi Covid-19.
“Saya nyesal dan mohon maaf. Saya telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19,” katanya saat dihadirkan di Mapolres Bojonegoro. (**)