DaerahPeristiwa

Ketua DPRD Minta Pemkab Sumedang Miliki Peta Kerawanan Bencana

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Ketua DPRD Sumedang, Irwansyah Putra, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, agar memiliki peta kerawanan bencana. Hal itu disampaikannya disela melakukan peninjauan bersama anggota dewan lainnya di lokasi bencana alam longsor Kampung Bojongkondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung, Selasa (12/1/2021).

“Musibah ini harus dijadikan pelajaran, harus ada peta kerawanana bencana, agar dalam hal ini dapat memetakan mana yang layak diajdikan pemukiman dan tidak,” kata Irwansyah.

Baca Juga :  Ketua RW di Desa Sukadana Resmi Dilantik, Kades Ingatkan Soal Amanah

Menurut Irwansyah, lokasi kejadian yang merupakan lereng bukit Gunung Geulis yang curam itu, baiknya ditanami banyak pohon.

“Itu perlu dilakukan agar mampu mencegah terjadinya longsor,” sebutnya.

Disamping itu, melihat kondisi di lapangan yang kondisinya rawan ditambah kondisi curah hujan selalu tinggi, pihaknya meminta agar warga yang masih tinggal di sekitar lokasi, mau direlokasi ke tempat yang lebih aman agar terhindar dari dampak longsor susulan.

Baca Juga :  Sebulan Mengabdi, KKN UNPAD Tinggalkan Jejak di Sindanggalih

“Berdasarkan peninjauan dan informasi yang didapatkan, tanah di lokasi longsor masih terjadi pergerakan dan curah hujan tinggi. Informasi dari Tim SAR juga, katanya ada retakan besar, ini sangat berbahaya. Tadi saya lihat melalui teropong memang ada retakan besar, maka dari itu saya minta warga agar mau mengungsi ke tempat yang lebih aman,” ujarnya.

Baca Juga :  Gerak Cepat Pemkab Sumedang Atasi Banjir, DPRD Cucu Perawati Beri Apresiasi

Dalam kedatangannya bersama rombongan, Irwansyah meninjau juga Posko Utama Penanggulangan Bencana Alam Longsor Cimanggung, yang berlokasi di SMA Negeri I Cimanggung. Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan sumbangan berbagai kebutuhan bagi pengungsi. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button