FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Siang kemarin, pemerintah resmi mengumumkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) merupakan ormas terlarang di Indonesia.
Namun begitu, sejumlah tokohnya, langsung tancap gas. Mereka mendeklarasikan Front Persatuan Islam pada Rabu (30/12) malam tadi.
Hal ini, dibenarkan Kuasa Hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar. Pihaknya, telah melakukan deklarasi.
“Sudah dideklarasikan, itu benar,” ujar Aziz seperti dikutip dari JPNN.
Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam, kata Aziz, merupakan Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.
Kemudian ada Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Habib Ali Alattas, I Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M. Luthfi.
“Termasuk saya sendiri sebagai kuasa hukum Front Persatuan Islam,” sebutnya.
Sementara dalam siaran pers Front Persatuan Islam, pembubaran yang dilakukan pemerintah terhadap FPI, merupakan de javu NasaKom.
“Bahwa Keputusan Bersama melalui enam instansi pemerintah kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan isu dan penghalang-halangan pencarian keadilan terhadap peristiwa pembunuhan enam anggota Front Pembela Islam dan bentuk kezaliman yang nyata terhadap rakyat sendiri,” isi pernyataan Front Persatuan Islam. (**)