Jangan Hanya Kepada FPI, Sekum PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Bertindak Adil
FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri, menuai berbagai tanggapan. Di antaranya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah, Abdul Mu`ti.
Jika alasan pelarangan FPI karena tiak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, organisasi itu dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.
“Sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan, karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Masalahnya kenapa baru sekarang?,” katanya dalam akun media sosial di Twitter dan Instgramnya, Rabu (30/12), seperti dikutip dari KompasTV.
Menyikapi hal pembubaran FPI, kata Mu`ti, pemerintah juga harus bertindak adil. Sehingga jangan hanya tegas kepada FPI saja.
“Kalau ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, itu juga harus ditertibkan,” tuturnya.
Demikian halnya, lanjut Mu’ti, jika terdapat ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat. Bahkan suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri.
“Jadi harus ditindak tegas kepada semuanya. Hukum harus ditegakkan pada semuanya,” tegasnya. (**)