Nasional

Jangan Hanya Kepada FPI, Sekum PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Bertindak Adil

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri, menuai berbagai tanggapan. Di antaranya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah, Abdul Mu`ti.

Jika alasan pelarangan FPI karena tiak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, organisasi itu dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.

“Sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan, karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Masalahnya kenapa baru sekarang?,” katanya dalam akun media sosial di Twitter dan Instgramnya, Rabu (30/12), seperti dikutip dari KompasTV.

Menyikapi hal pembubaran FPI, kata Mu`ti, pemerintah juga harus bertindak adil. Sehingga jangan hanya tegas kepada FPI saja.

“Kalau ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, itu juga harus ditertibkan,” tuturnya.

Demikian halnya, lanjut Mu’ti, jika terdapat ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat. Bahkan suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri.

“Jadi harus ditindak tegas kepada semuanya. Hukum harus ditegakkan pada semuanya,” tegasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button