FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Setelah sesaat pengumuman pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah, sejumlah petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya bersama TNI, langsung turun guna memastikan seluruh aktivitas dan kegiatan FPI dihentikan.
Termasuk melakukan penertiban berbagai atribut FPI mulai dari baliho, papan sekretariat dan spanduk yang terpasang di Markas FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12) sore.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto menyebutkan, penertiban itu menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah yang menyatakan FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.
“Artinya (FPI) sudah dibubarkan dan tidak boleh ada lagi aktivitas. Kita yakinkan markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi,” kata Kombes Heru di Markas FPI, Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Heru menyebutkan, dirinya dan Dandim selalu akan mengawasi, bahwa SKB yang telah menyatakan ini akan terus berlakukan dan ditegakkan. Kepolisian juga, katanya, akan menjaga kawasan Pertamburan III hingga waktu yang belum ditentukan, agar tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan FPI.
“Kita jaga, sampai jam berapa saja,” tegasnya.
Dia juga menegaskan, FPI tidak boleh menggelar adanya konferensi pers. Dimana sebelumnya, FPI sudah berencana menggelar konferensi pers terkait pembubaran FPI yang tertuang dalam penerbitan SKB Pemerintah bahwa FPI ormas terlarang di Indonesia.
“Tidak boleh ada pers konferensi. Mereka (FPI) sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legal standing, artinya tidak boleh mengadakan konferensi pers,” tukasnya. (**)