Pemerintah Bubarkan FPI, Mahfud MD: Tolak Setiap Kegiatan di Pusat dan Daerah
FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Keputusan itu, disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).
“Melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI. Kini FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Disebutkan Mahfud, keputusan itu sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan Salahsatunya, putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang Undang Ormas.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014,” sebutnya.
Maka dari itu, Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah, menolak setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena sudah tidak adanya legal standingnya.
“Di pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu, tidak ada. Harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada,” ujarnya.
Pembubaran FPI ini, ditandai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Antara lain Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Boy Rafli Amar. (**)