Pemkab Sumedang Alokasikan DBHCT untuk Iuran PBI Bagi Masyarakat
FAJARNUSANTARA.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang hingga saat ini telah membayar iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI). Iuran tersebut ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Aceng Solahudin mengatakan, dalam penyusunan program kegiatan yang bersumber dari DBHCHT, tidak ada kegiatan yang diluar dari petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Hal tersebut dikarenakan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Bahkan ia memastikan tidak ada yang di luar dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang DBHCHT.
“Jadi, mulai dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaan untuk kegiatan yang sumber anggarannya dari DBHCHT itu sesuai dengan aturan,” terang Aceng saat dihubungi wartawan, Kamis 25 April 2024.
Lanjut Aceng, masyarakat yang masuk katagori penerima bantuan iuran (PBI), adalah masyarakat kurang mampu yang belum dijamin JKN.
“Jadi dialokasikan untuk masyarakat kurang mampu dan tentunya belum tercover oleh JKN bisa memanfaatkan dana ini sebagai PBI,” ungkapnya.
Aceng pun menjelaskan dalam prosesnya masyarakat yang masuk kedalam PBI didaftarkan oleh Pemkab Sumedang yang kemudian iuran bagi PBI dibayar oleh Dinas Kesehatan.
“Insya alloh, program ini akan sangat membantu sekali masyarakat dalam mendapatkan jaminan kesehatan. Dan kami pastikan pemanfaatan dari DBHCHT untuk premi PBI mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan dimana disitu sudah diterbitkan tentang Juklak Juknis pemanfaatan DBHCHT,” tandasnya.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumedang, Mulyani Toyibah, mengungkapkan bahwa alokasi anggaran senilai Rp 20,98 miliar rupiah dari DBHCHT telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni Kabupaten Sumedang tahun 2024.
“Dari jumlah keseluruhan alokasi DBHCHT ini, 50 persen akan di alokasikan untuk program kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk program kesehatan, dan 10 persen untuk program penegakan hukum,” jelasnya.