DaerahHukumPemerintahan

Satpol PP Sumedang Sita 93 Botol Miras Saat Monitoring Bangunan Liar di Cipacing

FAJARNUSANTARA.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menyita 93 botol minuman keras dari sebuah kios saat melakukan monitoring bangunan liar di Jalan Bandung-Garut, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Jumat. Kamis 24 Juli 2026.

Penyitaan dilakukan ketika petugas memantau perkembangan pembongkaran mandiri bangunan yang diduga berdiri tanpa izin. Dari hasil monitoring, petugas menemukan salah satu kios yang diduga menjual minuman keras sehingga langsung dilakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah mengatakan, monitoring tersebut merupakan tindak lanjut hasil pertemuan dengan para pemilik bangunan beberapa hari sebelumnya.

Pemerintah telah memberikan tenggat waktu agar bangunan dibongkar secara mandiri.

“Ini kami kebetulan sedang menindaklanjuti hasil pertemuan beberapa hari ke belakang. Intinya, warga yang bangunannya diduga tidak berizin kami beri tenggat waktu. Sekarang ini merupakan dua hari terakhir untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Deni yang didampingi Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Ian.

Menurut Deni, dari 13 pelaku UMKM yang mendapat imbauan, sebagian besar telah mulai membongkar bangunannya secara mandiri. Namun masih terdapat empat bangunan yang belum dibongkar dan masih diberi kesempatan untuk melakukannya sendiri.

“Alhamdulillah, dari 13 UMKM ini sudah ada yang mulai dibongkar secara mandiri. Saya ucapkan terima kasih kepada para pemilik. Masih ada empat UMKM yang belum dibongkar secara mandiri, tapi kami masih memberikan kesempatan,” ujarnya.

Saat monitoring berlangsung, petugas menemukan kios yang diduga menjual minuman keras. Temuan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas).

“Ketika kami melakukan monitoring, ternyata ada sebagian kios yang diduga menjual minuman keras. Alhamdulillah, kami melakukan OTT dan menyita sementara sebanyak 93 botol dari berbagai macam jenis,” kata Deni.

Ia menjelaskan, pemilik kios dijadwalkan dipanggil pada Senin mendatang untuk dimintai keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran tersebut sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut.

Deni berharap para pemilik bangunan memanfaatkan waktu yang masih diberikan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Menurut dia, cara tersebut lebih menguntungkan karena material bangunan masih dapat digunakan kembali.

“Kalau membongkar secara mandiri, beberapa bahan bangunan masih bisa dimanfaatkan kembali. Sementara kalau dibongkar oleh petugas, targetnya tentu ingin cepat selesai sehingga kemungkinan banyak bagian bangunan yang rusak,” katanya.***

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button