HukumNasional

Keluarga Enam Laskar FPI yang Tewas Ditembak Akan Diperiksa Bareskrim Polri

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi saat bentrok di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50, rencananya akan diperiksa Penyidik Bareskrim Polri.

“Rencananya pada hari Senin 14 Desember 2020 di Gedung Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/12).

Disebutkan Andi, untuk surat panggilan pemeriksaan itu dilayangkan penyidik pada hari ini.

“Hari ini dikirim, itu berupa panggilan kepada keluarga enam pengawal MRS yang menyerang anggota Polri,” sebutnya.

Seperti diketahui, sebelumnya kasus ini ditangani Polda Metro Jaya. Namun kini, diambil alih Mabes Polri. Salahsatu alasannya, karena lokasi kejadian berada di Karawang Jawa Barat. Dan temuan sementara dari penyidik, adanya senjata api dan senjata tajam di lokasi kejadian. Termasuk kerusakan pada mobil petugas, serta bukti penggunaan senjata api oleh anggota laskar pengawal Rizieq.

Pihak Bareskrim pun berjanji, melakukan penyidikan itu secara profesional dan obyektif. Termasuk memberi kesempatan kepada pihak eksternal untuk memberi masukan. Dimana dalam peristiwa bentrok itu, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan FPI.

Dari pihak polisi, mobil anggota Polda Metro Jaya yang sedang melakukan pembuntutan, dipepet kendaraan yang ditumpangi laskar pengawal pemimpin FPI, Rizieq Shihab. Pembuntutan itu dilakukan, dalam rangka penyelidikan terhadap informasi pada aplikasi pesan singkat soal terkait pengerahan massa mengawal pemeriksaan Rizieq pada Senin (7/12) lalu.

Dimana setelah kendaraan anggota Polda Metro Jaya dipepet, terjadi baku tembak di lokasi kejadian. Polisi mengklaim, anggota laskar FPI melepaskan tembakan terlebih dahulu ke arah polisi. Namun semua itu dibantak FPI. Dimana anggota laskar tidak menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button