EkonomiNasionalPemerintahan

Belum Terima Subsidi Gaji? Tenang, Kemnaker Tengah Lakukan Ini

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Hingga kini, penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) pada termin kedua masih terus diproses oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Seperti dikatakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Pihaknya masih  terus berupaya dalam menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja atau buruh yang penghasilannya terdampak  pandemi virus Covid-19.

“Masih terus kita percepat untuk penyalurannya agar sampai kepada 12,4 juta penerima yang merupakan para pekerja atau buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (11/12) seperti dikutip dari Kompas.com.

Disebutkan Ida, data per 8 Desember 2020 kemarin, BSU termin kedua itu penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh. Pada tahap pertama di termin kedua ini, penyaluran subsidi gaji itu mencapai 2.177.915 penerima,

Baca Juga :  UMK Baru Sumedang, Rp 3,7 Juta, Ini Kata Disnakertrans

Pada tahap II sebanyak 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima dan pada tahap V mencapai 548.211 penerima.

“Sebelas juta dalam proses dilanjutkan hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta,” ujarnya.

Baca Juga :  UMK Baru Sumedang, Rp 3,7 Juta, Ini Kata Disnakertrans

Pihaknya juga menyampaikan, sebelum melanjutkan penyaluran BSU termin II itu, Kemnaker telah mengikuti anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar evaluasi data penerima subsidi gaji dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Hal ini dilakukannya, guna menghindari adanya penerima bantuan subsidi gaji yang termasuk golongan wajib pajak. Artinya, penerima subsidi gaji itu merupakan pekerja atau buruh berpenghasilan diatas Rp 5 juta.

Baca Juga :  UMK Baru Sumedang, Rp 3,7 Juta, Ini Kata Disnakertrans

Mengingat dengan syarat penerima BSU ini, mutlak dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Ini juga, sesuai aturan Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Dimana, ada syarat-syarat yang berhak menerima bantuan subsidi gaji atau upah dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button