Ada Beberapa Tuntutan saat Capacity Building Serikat Pekerja Buruh Digelar

SUMEDANG – Puluhan Pentolan Organisasi Buruh/Serikat Pekerja di Kabupaten Sumedang yakni GOBSI, PPB KASBI, PEPPSI, SPN, dan KSPN, mengikuti Capacity Building Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Kabupaten Sumedang di pesona taman puspa. Rabu (16/02).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumedang Asep Sudrajat mengatakan,
kegiatan Capacity Building selain silaturahmi, sekaligus evaluasi setelah kenaikan Upah kemarin.
“Ada sejumlah kebijakan Nasional tentang pengupahan yang harus kami bahas lagi bersama Bupati Sumedang. Alhamdulillah sejauh ini serikat pekerja Sumedang tetap sinergi dengan Pemda Sumedang,” ucapnya kepada Fajar Nusantara.
Asep menambahkan, menyikapi yang diutarakan para buruh saat diskusi bersama Bupati Sumedang, para ketua serikat pekerja tentang kenaikan upah yang naik 3,27 persen, dimana ada sejumlah perusahan yang bisa menaikan upah namun pada intinya para pengusaha bersedia.
Bupati Sumedang Sumedang H. Dony Ahmad Munir mengaku akan memfasilitasi keluhan para buruh pasca ditetapkannya turunnya Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2022.
“Para buruh menginginkan adanya pengawasan dari dinas terkait pemberian upah yang dilakukan perusahaan, apakah sudah sesuai atau belum,” ucap Bupati.
Bupati menambahkan, keinginan para buruh itu, akan dilaksanakan dengan mengawasi langsung supaya kebijakan sesuai SK yang ditandatangani Gubernur Jabar ini bisa direaslisakan dengan benar.
Sementara itu, Ketua PEPPSI Dayat mengatakan meminta data kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi Sumedang berapa persenkan perusahaan yang ada di Sumedang yang telah membayarkan gajih sesuai SK Gubernur.
“Mohon ke Bupati agar memantau perusahaan di Sumedang, apabila ada perusahaan tidak membayarkan gajih tidak sesuai sk gubernur tolong dipanggil dan berikan sangsi,” tambahnya. (ESH).