UMK Baru Sumedang, Rp 3,7 Juta, Ini Kata Disnakertrans

FAJARNUSANTARA.COM- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumedang untuk tahun 2025 resmi naik dari Rp 3.504.308 menjadi Rp 3.732.088,02. Keputusan ini disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat pada 18 Desember 2024.
Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari, mengatakan penetapan ini telah melalui proses panjang, termasuk rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sumedang.
-
Petani dan Buruh Tembakau Sumedang Kini Terlindungi BPJS21 September 2024
“Iya, Surat Keputusan (SK) gubernur tentang besaran UMK untuk tahun 2025 telah keluar. Dan besarannya sesuai dengan usulan dewan pengupahan,” ujar Nisye saat dihubungi Fajarnusantara.com pada Rabu, 18 Desember 2024.
Dalam rapat tersebut, perwakilan pemerintah, buruh, dan pengusaha melakukan diskusi intensif sebelum angka final diajukan ke pemerintah provinsi.
Penetapan UMK ini mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen di seluruh Indonesia.
“Jadi berdasarkan perhitungan tersebut, diperoleh angka UMK Kabupaten Sumedang tahun 2025 mengalami kenaikan dari Rp 3.504.308 pada tahun 2024 menjadi Rp 3.732.088,02,” jelas Nisye.
Namun, pengusaha menilai kenaikan 6,5 persen cukup moderat sehingga masih memungkinkan untuk diimplementasikan tanpa membebani industri.
“Dewan pengupahan telah berusaha mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik buruh maupun pengusaha. Kami berharap keputusan ini bisa diterima dan dijalankan dengan baik,” tambah Nisye.
Dengan penetapan ini, Sumedang menjadi salah satu dari beberapa kabupaten di Jawa Barat yang berhasil menyelesaikan pembahasan UMK sesuai tenggat waktu yang ditentukan pemerintah pusat.**