Petani dan Buruh Tembakau Sumedang Kini Terlindungi BPJS
FAJARNUSANTARA.COM- Sebanyak 6.332 petani dan buruh industri tembakau di Sumedang kini resmi mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini diberikan oleh Pemda Sumedang melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari, mengungkapkan bahwa anggaran DBHCHT tersebut digunakan untuk melindungi para petani dan buruh tembakau melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Sebanyak 6.332 petani dan buruh tembakau di Sumedang kini terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Nisye pada Jumat, 20 September 2024.
Nisye menjelaskan, perlindungan ini berlaku selama lima bulan, mulai dari Agustus hingga Desember 2024. Selama periode tersebut, Pemda Sumedang akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para petani dan buruh tembakau.
“Kartu peserta sudah kami serahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Sumedang saat upacara HUT ke-79 RI pada 17 Agustus lalu,” tambahnya. Program ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tembakau di Sumedang.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Rita Mariana, juga menambahkan bahwa saat ini perlindungan BPJamsostek tidak hanya untuk pekerja kantoran, tetapi juga menjangkau pekerja bukan penerima upah, termasuk petani dan buruh tembakau.
“Mereka juga bisa menikmati kemudahan layanan melalui aplikasi JMO, yang memudahkan pengurusan data dan klaim dari mana saja dan kapan saja,” ungkap Rita.**