Kejari Sumedang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PJU, Aliran Dana Capai Rp1 Miliar
FAJARNUSANTARA.COM— Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan perawatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang periode 2024–2025. Keduanya berinisial AM dan IR yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang berupa gratifikasi dan aliran dana tidak sah ke rekening pribadi kedua tersangka.
Kasi Pidana Umum Kejari Sumedang sekaligus Ketua Tim Penanganan Perkara, Muhamad Yodi Nugraha, mengatakan proses penyidikan telah mengantongi sejumlah bukti kuat.
“Penetapan tersangka dan pemeriksaan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang berupa gratifikasi atau pemerasan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang periode tahun 2024–2025,” kata Yodi saat ditemui di Kantor Kejari Sumedang, Jumat, 10 April 2026.
Yodi menjelaskan, dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan adanya aliran dana yang masuk secara tidak sah ke kantong pribadi kedua tersangka.
“Dalam konstruksi perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, kami melihat ada aliran dana masuk yang diperoleh secara tidak sah yang mana mengalir ke rekening atau kantong pribadi dari tersangka AM maupun tersangka IR,” ujarnya.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP.
Sejauh ini, Kejari Sumedang telah memeriksa 63 saksi dari berbagai kalangan, mulai dari pengusaha hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
“Untuk alat bukti keterangan saksi telah kami lakukan pemeriksaan sejumlah enam puluh tiga saksi hingga hari ini dan mungkin akan terus berkembang selanjutnya,” ucap Yodi.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat pembuktian.
“Dan disertai dengan telah dilakukan beberapa penyitaan barang bukti untuk menguatkan dan mencari kesesuaian antara keterangan saksi dengan barang buktinya,” katanya.
Dari hasil sementara, total aliran dana yang diduga diterima kedua tersangka mencapai sekitar Rp1 miliar dan diberikan secara bertahap.
“Untuk sementara aliran dana yang telah kami temukan mengalir ke tersangka AM bersama dengan IR itu mencapai satu miliar dan dilakukan secara bertahap, tidak satu kali penerimaan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, IR berperan sebagai pihak yang mengumpulkan dana dari sejumlah pihak sebelum diserahkan kepada AM. Para pemberi dana berasal dari kalangan pengusaha hingga birokrat.
“Peran IR di sini sebagai pihak yang mengumpulkan, praktiknya dari semenjak tersangka AM menjabat dari tahun 2023 sampai 2025. Dari 63 saksi ini sebagian ada yang pengusaha, sebagian juga ada birokrat atau pejabat di Pemerintah Kabupaten Sumedang,” tutur Yodi.
Adapun modus yang digunakan bukan berupa cashback, melainkan pemberian sekitar 10 persen di akhir proses kegiatan. Hingga kini, penyidik Kejari Sumedang masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.*”







