NasionalPemerintahan

Diduga Terkait Acara Habib Rizieq, Anis Copot Jabatan Walkot Jakarta Pusat

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dikabarkan dicopot dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bahkan Anies juga ikut mencopot Andono Warih dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Dari pencopotan itu, belum diketahui secara pasti penyebabnya. Apakah itu terkait acara yang digelar Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau bukan.

Namun kabar pencopotan jabatan ini dibenarkan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati.

“Benar itu dicopot. Keduanya dinilai telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari gubernur,” katanya, Sabtu (28/11) seperti dikutip dari tribunnews.com.

Hal sama diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir. Menurutnya, pencopotan dua pejabat ini terhitung tanggal 24 November 2020.

Keduanya, langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.

“Itu berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, inspektorat juga dalam auditnya, tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen ikut diaudit.

“Untuk pemeriksaan oleh inspektorat itu berdasar pada instruksi Gubernur kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah. Arahan gubernur itu berisi lima langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan,” tuturnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button