KesehatanNasional

Pasca Kerumunan Habib Rizieq, RS Rujukan Covid-19 di Bogor Kian Penuh

FAJARNUSANTARA.COM, BOGOR – Tingkat okupansi tempat tidur unit perawatan intensif (ICU) rumah sakit rujukan Covid-19 di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, sudah hampir penuh. Dimana kapasitas tempat tidur isolasi ini, terangkum dari 29 rumah sakit rujukan Covid-19 di seluruh Kabupaten Bogor.

“Iya, ada sejumlah RS yang sudah mencapai 100 persen dan ada juga yang 75 persen,” kata Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan seperti dikutip dari kompas.com, Jumat (27/11).

Artinya, lanjut Iwan, keterisian tempat tidur sudah melewati batas aman Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni 60 persen. Hal itu, katanya, karena okupansi rumah sakit rujukan mulai meningkat karena efek libur panjang. Disamping itu, adanya kerumunan massa menyambut Rizieq Shihab di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Dari kondisi itu, kata Iwan, terjadi kasus harian positif Covid-19 yang naik selama diterapkannya kembali PSBB pra-AKB yang keenam.

“Sudah masuk PSBB kenam, kita lihat dari tren tingkat terkonfirmasi saja naik. Ditambah kejadian kerumunan (Rizieq Shihab di Puncak Bogor), ini berkorelasi,” ujarnya.

Melhat kondisi rumah sakit ini, kian mengkhawatirkan. Apalagi Kabupaten Bogor masih memberlakukan PSBB pra adaptasi kebiasaan baru (pra-AKB) selama 28 hari kedepan. Sebab bila tren penyebaran covid-19 tak berkurang, maka suatu hari rumah sakit akan penuh oleh pasien Covid-19 dan bisa saja tidak dapat tertampung.

Menyikapi kondisi ini, bupati pun  meminta kepada masyarakat agar tetap taat protokol kesehatan. Termasuk selalu waspada saat sedang beraktivitas di luar rumah.

“Untuk ruang khusus isolasi covid-19 yang paling tinggi atau penuh itu di RS Cibinong, Ciawi dan yang di Kemang bantuan Kemendagri itu juga hampir penuh. Kemudian karena adanya tren kasus harian positif naik. Nah dari situ juga makanya PSBB diperpanjang dengan pasal-pasal yang ketat,” tukasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button