KesehatanNasional

Bahaya!!! Masker Scuba Dinilai Kurang Ampuh Cegah Covid-19

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Penggunaan masker scuba dan buff, nyatanya dinilai kurang ampuh untuk mencegah covid-19. Jenis masker itu, memiliki satu lapisan dan bahan yang tipis.

Seperti diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Dia menyarankn masyarakat menggunakan masker dengan kualitas bagus.

“Masker scuba ini adalah satu lapis saja dan terlalu tipis. Sehingga kemungkinan untuk tembus, tidak bisa menyaring, itu lebih besar,” katanya dalam konferensi pers perkembangan penanganan Covid-19 secara virtual di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (15/9).

Dia menjelaskan, masker scuba itu sering kali ditarik ke bawah dagu oleh pemakainya. Warga harusnya memakai masker secara tepat, yakni menutup hidung hingga dagu.

“Jadi harus menutup area batang hidung sampai dengan mulut dan dagu. Juga rapat di bagian pipi,” sebutnya.

Untuk saat ini, masyarakat sudah diwajibkan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Dan dia menyebutkan, bahwa masker bedah dan kain, merupakan masker yang bagus. Sebab mampu menyaring partikel virus.

Menurutnya, masker bedah itu sering kali digunakan oleh orang yang sedang sakit. Namun begitu, masker yang baik adalah masker bedah. Hanya saja untuk orang yang sedang sehat, dapat menggunakan masker kain namun dengan tiga lapisan.

“Jadi untuk masker kain itu, yang bagusnya itu bahannya dari katun serta berlapis tiga. Dari lapisan itu akan mampu menyaring partikel virus, dan tadi, berbahan katun,” tambahnnya.

Ditegaskannya, masker begitu penting digunakan semua masyarakat. Termasuk untuk tenaga kesehatan beserta orang yang sedang sakit. Utamanya di masa pandemi covid-19 ini. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button