
Jakarta — Dewan Pertimbangan Pusat Persatuan Ummat Islam (PUI) menegaskan bahwa dukungan terhadap sikap dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait persoalan LGBT merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan dan sosial dalam menjaga nilai agama, akhlak, ketahanan keluarga, serta keberlangsungan generasi umat.
Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PUI, KH. Nur Ihsan Zaidi, M.M., menyampaikan bahwa sikap tersebut tidak dilandasi oleh kebencian ataupun penolakan terhadap martabat manusia, melainkan didasarkan pada komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip ajaran Islam secara bijaksana dan bertanggung jawab.
“Dukungan terhadap fatwa ulama bukanlah bentuk kebencian kepada manusia. Islam memuliakan setiap manusia sebagai ciptaan Allah SWT, namun pada saat yang sama memberikan pedoman yang jelas mengenai nilai, batasan moral, serta tata kehidupan yang harus dijaga demi kemaslahatan bersama,” ujar KH Nur Ihsan yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat pada Kamis (25/6/26).
Menurutnya, PUI sebagai organisasi Islam yang bergerak dalam bidang dakwah, pendidikan, dan pembinaan umat memiliki kewajiban moral untuk menghadirkan panduan keagamaan terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam pandangan PUI, terdapat sejumlah prinsip yang menjadi landasan sikap tersebut.
Pertama, Islam memuliakan manusia sekaligus menetapkan batasan terhadap perilaku yang harus dijaga sesuai tuntunan syariat. Prinsip ini berlandaskan firman Allah SWT dalam QS. Al-Isra ayat 70 tentang kemuliaan manusia.
Kedua, keluarga merupakan fondasi utama peradaban dan ruang pertama pembentukan karakter generasi. PUI menegaskan pentingnya menjaga institusi keluarga yang dibangun atas dasar nilai agama, kasih sayang, dan tanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam QS. Ar-Rum ayat 21.
Ketiga, umat Islam perlu menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman dalam merespons perubahan dan tantangan sosial. Dalam hal ini, PUI menekankan pentingnya menjaga batas-batas syariat sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW mengenai kejelasan perkara halal dan haram.
Keempat, perlindungan terhadap generasi muda menjadi tanggung jawab bersama. Generasi harus dibina agar tumbuh dengan pondasi iman, ilmu, dan akhlak sehingga mampu menghadapi tantangan zaman tanpa kehilangan orientasi nilai.
Kelima, pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar harus dijalankan dengan pendekatan yang penuh hikmah, nasihat yang baik, penghormatan terhadap martabat manusia, serta menjauhi segala bentuk tindakan zalim dan perundungan.
KH Nur Ihsan menegaskan bahwa perbedaan pandangan terhadap suatu perilaku tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan penghinaan, diskriminasi, ataupun tindakan yang melanggar nilai kemanusiaan.
Dalam perspektif maqashid syariah, dukungan terhadap fatwa ulama dipandang sebagai bagian dari ikhtiar menjaga tujuan-tujuan utama syariat, yaitu menjaga agama (Hifdz ad-Din), menjaga keturunan (Hifdz an-Nasl), dan menjaga kehormatan (Hifdz al-‘Irdh).
Dewan Pertimbangan Pusat PUI mengajak seluruh pimpinan, pengurus, kader, dan keluarga besar PUI untuk memperkuat dakwah yang menyejukkan, pendidikan keluarga, serta pembinaan generasi sebagai langkah membangun masyarakat yang beriman, berakhlak, dan berkemajuan.
“PUI wajib hadir memberikan bimbingan dengan cara hikmah, nasihat yang baik, dan akhlak mulia. Menolak suatu perilaku yang dipandang bertentangan dengan ajaran agama tidak boleh berubah menjadi tindakan zalim kepada siapa pun,” tegas KH. Nur Ihsan Zaidi.







