DPRD Sumedang Sahkan Dua Perda Strategis untuk Ketahanan Pangan dan Pelayanan Air Bersih
FAJARNUSANTARA.COM– DPRD Kabupaten Sumedang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang, Senin, 22 Juni 2026. Dua regulasi tersebut dinilai strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Raperda yang disahkan yakni Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Medal.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya. Hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran perangkat daerah, pimpinan BUMD, instansi vertikal, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat.
Sidik Jafar mengatakan regulasi tentang cadangan pangan daerah menjadi instrumen penting untuk memperkuat ketahanan pangan di tengah berbagai tantangan yang dapat mengganggu ketersediaan bahan pangan masyarakat.
“Daerah harus memiliki kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai kondisi yang dapat memengaruhi ketersediaan pangan. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan dalam menjaga cadangan pangan daerah demi kepentingan masyarakat,” kata Sidik dalam rapat paripurna.
Menurut dia, perubahan Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Medal juga memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat Sumedang.
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang menyetujui kedua Raperda tersebut setelah melalui tahapan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus), laporan hasil pembahasan, hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Persetujuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan keputusan DPRD dan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Sidik menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan dua regulasi tersebut.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi selama proses pembahasan. Sinergi yang terjalin menjadi modal penting dalam menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sumedang,” ujarnya.
Dalam rapat yang sama, DPRD Sumedang juga menerima penjelasan Bupati Sumedang mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025.
Sidik menjelaskan, sesuai tata tertib DPRD, penjelasan Bupati tersebut akan menjadi bahan kajian fraksi-fraksi sebelum penyampaian pandangan umum pada rapat paripurna berikutnya.
Ia berharap seluruh pihak terus menjaga komitmen dalam mendukung ketahanan pangan dan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumedang..







