FAJARNUSANTARA.COM– Motif utang piutang diduga menjadi pemicu kasus penyiraman air aki terhadap seorang anak di Dusun Cihayam, RT 003 RW 002, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Polisi mengungkap pelaku diduga melampiaskan kekesalannya kepada anak korban karena persoalan utang yang belum diselesaikan oleh orang tua korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial WS (32) diduga menjemput pelapor dan korban berinisial QSH dari wilayah Wado. Saat tiba di Dusun Cihayam, tersangka diduga menyiramkan cairan air aki berwarna merah ke arah wajah korban hingga mengakibatkan luka pada bagian wajah.
Dalam laporan penyidik disebutkan, motif tindakan tersebut diduga berawal dari persoalan utang piutang antara orang tua korban dengan keluarga tersangka.
“Orang tua korban memiliki hutang piutang dengan keluarga tersangka. Karena tidak kunjung membayar hutang setelah ditagih, tersangka merasa kesal dan melampiaskan kekesalan tersebut kepada anak-anak pelapor,” demikian keterangan dalam laporan penyidikan.
Polisi telah menetapkan WS, seorang wiraswasta asal Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, sebagai terduga pelaku dalam perkara tersebut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.
Selain memeriksa saksi, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu botol air aki merek Master ukuran 600 mililiter, satu botol cairan pembersih HD Cleaner, satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta dokumen kendaraan, serta sejumlah barang milik tersangka lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, termasuk penganiayaan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Penyidik menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi pemeriksaan saksi dan barang bukti, berkonsultasi dengan jaksa penuntut umum, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung pemulihan kesehatan fisik maupun psikis korban.
Berdasarkan dokumen penyidikan, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Proses hukum terhadap perkara tersebut saat ini masih terus berjalan,***







