Nasional

Coba-coba Nyalakan Kembang Api, Siap-siap Ditangkap Petugas

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Masyarakat di Jakarta, kembali diingatkan Polda Metro Jaya, agar tidak membuat kerumunan saat malam Tahun Baru 2021 ini. Apalagi sampai menyalakan kembang api, petugas akan menindak jika tetap tidak mengikuti aturan.

“Sudah tidak ada apa-apa (di Jakarta), tidak ada pesta kembang api. tidak ada panggung, tidak ada perayaan dan tidak ada segala macam,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Purnomo Yogo kepada wartawan di TMC Polda Metro Jaya, Kamis (31/12) malam, seperti dikutip dari Detik.com.

Pihaknya kembali menegaskan, bahwa warga dilarang menggunakan kembang api setinggi 2 inci keatas. Bila ada, Polisi mengancam akan menangkap warga yang berusaha melanggar aturan tersebut.

“Dari jajaran intelijen sudah sampaikan pelarangan penggunaan kembang api 2 inci keatas, itu sudah dilarang. Bila ada ledakkan kembang api, kita akan tangkap,” sebutnya.

Menurutnya, pihak yang ditangkap akan diproses lantaran melanggar protokol kesehatan. Pihaknya juga secara tegas akan mengamankan siapa pun yang berkerumun. Nantinya pun, akan dilakukan rapid test.

“Kerumunan akan dibubarkan dan akan dilakukan rapid test kepada yang masih coba-coba berkerumun,” tegas Sambodo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan car free night dan crowd free night di kawasan Sudirman-Thamrin pada malam ini. Kawasan Sudirman-Thamrin ini akan ditutup pukul 20.00 WIB hingga Jumat (1/1/2021) pukul 03.00 WIB.

Selama car free night dan crowd free night, kendaraan, penjalan kaki hingga pesepeda, dilarang masuk kawasan. Dan selain di kawasan Sudirman-Thamrin, car dan crowd free night dilaksanakan juga di jalan Banjir Kanal Timur. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button