Kesehatan

Beda Virus dengan China, Pasien Corona Meninggal di Amerika Ungguli Jumlah Kasus Meninggal di Dunia

Covid 19 adalah salah satu hal yang sangat dikhawatirkan oleh seluruh masyarakat di dunia. Hal ini disebabkan karena virus ini dapat melumpuhkan negara-negara besar hanya dalam waktu beberapa bulan saja. Salah satu negara yang belakangan ini menjadi negara yang banyak disorot karena keberadaan virus ini adalah Amerika Serikat. 

Amerika Serikat adalah salah satu negara yang baru-baru ini disebut masuk dalam 3 negara yang mengalami teror terbesar dari Covid 19. Bahkan pada tanggal 12 April yang lalu WHO mengungkapkan bahwa Amerika Serikat menjadi negara pertama dengan kasus Covid 19 terbanyak. Hal ini didukung kuat dengan pencapaian kasus Covid 19 meninggal lebih dari 20 ribu jiwa. Sampai tulisan ini diupdate, Amerika mendapati urutan pertama terbanyak kasus Covid-19. Kasus 676.339 Jiwa, Meninggal 34.552, Sembuh 57.271. Data tersebut di ambil dari Channel Youtube Wikitechy News pertanggal 14 April 2020 Jam 10.08 WIB.

Kondisi ini menyebabkan presiden Amerika Serikat menjadi panik. Akan tetapi perlu diketahui, berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan, ternyata kasus Covid 19 yang terjadi di Amerika Serikat dan juga Italia merupakan kasus Covid 19 yang berbeda dengan kasus di China. 

Jika di Cina kasus Covid 19 disebabkan karena Covid 19 tipe B, di Amerika Serikat dan juga negara Eropa, kasus Covid 19 banyak disebabkan karena Covid 19 tipe C. Covid 19 tipe B merupakan hasil mutasi dari Covid 19 tipe A sedangkan Covid 19 tipe C merupakan mutasi dari Covid 19 tipe B. 

Mengenai penyebarannya sendiri. Amerika Serikat memiliki kasus yang paling besar karena Amerika Serikat merupakan negara yang liberal serta merupakan negara paling padat ketiga di dunia. Jadi tidak kaget jika Covid 19 lebih mudah menyebar di negara tersebut. 

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button