DaerahEkonomi

Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh di Sumedang Gelar Aksi Long March

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Aksi penolakan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI, terjadi di sejumlah daerah Indonesia. Termasuk ribuan buruh yang ada di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.

Sejak Selasa (6/10) pagi, ribuah buruh dari sejumlah perusahaan yang ada di Sumedang itu, melakukan aksi Long March di Jalan Raya Bandung-Garut. Aksi turun ke jalan ini, dilakukan karena UU Omnibus Law Cipta Kerja, dinilai merampas hak dan kesejahteraan para buruh.

Baca Juga :  UMK Baru Sumedang, Rp 3,7 Juta, Ini Kata Disnakertrans

Seperti disampaikan Penangggujawab Aksi Long March, Guruh Hudiyanto. Menurutnya, para buruh itu berharap kepada pemerintah  agar upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja itu tidak sampai mengurangi hak dan kesejahteraan.

“Adanya Omnibus Law itu tidak memberikan kepastian pekerjaan, kepastian pendapatan dan kepastian jaminan sosial. Jadi jelas, ini merampas hak dan kesejahteraan kami,” ucapnya, seperti dikutip kapol.id.

Baca Juga :  UMK Baru Sumedang, Rp 3,7 Juta, Ini Kata Disnakertrans

Guruh pun menyampaikan sembilan alasan yang disuarakan para buruh. Diantaranya, terkait hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, TKA unskill dengan mudah masuk, outsourching bebas untuk semua jenis pekerjaan.

“Kemudian PHK semakin mudah, waktu kerja yang melelahkan dan eksploitasi, pekerja kontrak atau PKWT semua jenis pekerjaan dan tanpa batas waktu, serta hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha juga jaminan sosial yang terancam hilang,” tuturnya.

Baca Juga :  UMK Baru Sumedang, Rp 3,7 Juta, Ini Kata Disnakertrans

Menurutnnya, dampak Omnibus Law itu tak hanya dirasakan sekarang. Akan tetapi akan merembet kepada seluruh masyarakat di Indonesia. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button