FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Aksi penolakan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI, terjadi di sejumlah daerah Indonesia. Termasuk ribuan buruh yang ada di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.
Sejak Selasa (6/10) pagi, ribuah buruh dari sejumlah perusahaan yang ada di Sumedang itu, melakukan aksi Long March di Jalan Raya Bandung-Garut. Aksi turun ke jalan ini, dilakukan karena UU Omnibus Law Cipta Kerja, dinilai merampas hak dan kesejahteraan para buruh.
Seperti disampaikan Penangggujawab Aksi Long March, Guruh Hudiyanto. Menurutnya, para buruh itu berharap kepada pemerintah agar upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja itu tidak sampai mengurangi hak dan kesejahteraan.
“Adanya Omnibus Law itu tidak memberikan kepastian pekerjaan, kepastian pendapatan dan kepastian jaminan sosial. Jadi jelas, ini merampas hak dan kesejahteraan kami,” ucapnya, seperti dikutip kapol.id.
Guruh pun menyampaikan sembilan alasan yang disuarakan para buruh. Diantaranya, terkait hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, TKA unskill dengan mudah masuk, outsourching bebas untuk semua jenis pekerjaan.
“Kemudian PHK semakin mudah, waktu kerja yang melelahkan dan eksploitasi, pekerja kontrak atau PKWT semua jenis pekerjaan dan tanpa batas waktu, serta hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha juga jaminan sosial yang terancam hilang,” tuturnya.
Menurutnnya, dampak Omnibus Law itu tak hanya dirasakan sekarang. Akan tetapi akan merembet kepada seluruh masyarakat di Indonesia. (**)