Perizinan Cafe Checo Belum Tuntas, Satpol PP dan DPMPTSP Lakukan Sidak
FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang dan Fokopimcam Jatinangor, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Cafe Checo di Jalan Raya Ir Soekarno Kecamatan Jatinangor, Senin (5/10).
Kasatpol PP Kabupaten Sumedang Bambang Rianto mengatakan, kegiatan dilakukan berdasarkan isntruksi dari pimpinan, guna melakukan pengecekan terhadap beberapa kafe, resto ataupun rumah makan di wilayah Sumedang bagian barat, tepatnya di Kecamatan Jatinangor.
“Kita cek dari legalitas aktivitas usaha dari mulai IMB, IUP, TDP dan yang lainnya juga pajak. Dan itu harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang,” ujarrnya.
Cafe Checo, kata Bambang, ternyata belum selesai dari sisi perizinannya. Maka pihaknya menyarankan untuk menyelesaikannya, dan pada Rabu dan Kamis yang bersangkutan guna di-BAP dan dipersyaratkan untuk segera menyelesaikan perizinan sampai tuntas sesuai dengan Perda Kabupaten Sumedang.
“Berdasarkan isntruksi dari bupati dan wakil bupati Sumedang seluruh kafe, resto dan rumah makan juga aktivitas usaha yang lainnya segera mengajukan perizinan sampai tuntas,” tandasnya.
Bambang juga mengingatkan agar jangan lupa yang berkaitan dengan usaha, untuk membayar pajak sesuai dengan keadaan realita sebenarnya. Para pengusaha disarankan segera berkoordinasi dengan Bappenda dan DPMPTSP Sumedang.
Di tempat sama, Owner Cafe Checo, Yuri Puradita menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan beberapa poin yang terlewat terkait perizinan.
“Sebagai pengusaha sangat mengapresiasi sekali kinerja Pemkab Sumedang, dan kita akan secepatnya menyelesaikan kelengkapan dari poin-poin yang kurang,” ungkapnya.
Yuri juga berharap kepada para pengusaha yang lain, untuk ikut terbuka terhadap pemerintah terkait perizinan dan lainnya.
“Dengan adanya support dari pemerintah maka masyarakat akan semakin percaya bahwa Checo berusaha memberikan pelayanan yang baik dan legal dalam perizinan, juga wajib pajak yang baik,” pungkasnya. (**)