

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12). Gugatan itu, didaftarkan dua anggota tim advokasinya, Sumadi dan Hujjatul Baihaqi.
“Hari ini, Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS dengan Nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel,” kata Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar seperti dikutip dari Tribunnews.com
Upaya hukum ini, kata Azis, sebagai langkah pihaknya dalam menegakkan keadilan.
“Memberantas dugaan kriminalisasi ulama serta meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus, diduga terjadi kepada masyarakat. Terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah. Ini juga merupakan upaya yang elegan dan salahsatu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama, Habaib dan Imam Besar Habib Rizieq Shihab,” tuturnya.
Azis pun tak lupa meminta kepada publik, untuk mendoakan dan mendukung langkah Rizieq Shihab.
“Kami berharap kepada Allah SWT, tentunya agar upaya ini didukung Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu. Dan juga agar dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama,” tukassnya. (**)